Pembacok Pelajar hingga Tewas di Sinjai Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembacok Pelajar hingga Tewas di Sinjai Divonis Penjara Seumur Hidup

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 11 Agu 2022 17:12 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Sinjai -

Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan vonis terhadap 4 terdakwa pembacokan pelajar Andi Muhammad Yusuf (16) hingga tewas. Dari keempat terdakwa, 2 di antaranya divonis penjara seumur hidup.

"Ada 4 terdakwa dengan dua perkara terpisah. Terdakwa Abdul Rahman dan Syawaluddin divonis seumur hidup, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Juru Bicara PN Sinjai Wildan Akbar Istighfar kepada detikSulsel, Kamis (11/8/2022).

Sidang putusan akhir tersebut berlangsung pada Selasa (9/8) kemarin di PN Sinjai. Sidang diketuai oleh Sigit Susanto, didampingi hakim anggota Yunus dan Rizal Ihutraja Sinurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wildan mengatakan, majelis hakim memutuskan terdakwa Abdul Rahman dan Syawaluddin melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ke satu dengan hukuman seumur hidup. Sementara lanjut perkara nomor 44 Pidsus atas nama terdakwa M Azis dan Syarifuddin terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016.

"Syarifuddin alias Kate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 bulan. Untuk M Azis dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 bulan, itu inti putusan hakim," bebernya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai Muhammad Edriyadi Jufri mengatakan belum ada rencana melakukan banding atas putusan akhir pengadilan.

"Masih tenggang waktu pikir-pikir dulu," ucapnya.

Sekadar diketahui, Andi Muhammad Yusuf yang merupakan Warga Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, tewas dibacok di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Insiden itu terekam CCTV yang berada di lokasi. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 01.37 Wita, Minggu (27/2) dini hari.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka dijerat atas Undang-undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.

Sebelumnya, massa yang merupakan perwakilan keluarga Andi Muhammad Yusuf juga sempat menggelar demonstrasi di PN Sinjai. Mereka meminta pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

"Kedatangan kami untuk memberikan support kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam memeriksa dan mengadili para pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur atas nama Andi Muhammad Yusuf. Kami berharap agar putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada kebenaran dan keadilan," kata kerabat korban Andi Wahyuni kepada detikSulsel, Rabu (22/6).




(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads