LPSK Jamin Perlindungan untuk Keluarga Bharada E Jika JC Diterima

Berita Nasional

LPSK Jamin Perlindungan untuk Keluarga Bharada E Jika JC Diterima

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 10 Agu 2022 22:02 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberi perlindungan kepada keluarga Bharada E alias Richard Eliezer. Hal itu bisa dilakukan jika justice collaborator yang diajukan Bharada E diterima.

"Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa Mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022).

Edwin mengungkapkan, dalam kasus ini potensi intimidasi kepada keluarga Bharada E bisa saja terjadi. Edwin mengatakan intimidasi tidak hanya kepada orang yang berhadapan langsung dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya baik intimidasi maupun bujuk rayu. Jadi perlindungan mencakup itu," papar Edwin.

Terkait permohonan justice collaborator (JC) Bharada E, Edwin mengaku masih mendalaminya. LPSK sampai saat ini belum bertemu dengan Bharada E usai ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Pengacara Bharada E Ajukan JC

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datang ke ke LPSK pada Senin (8/8). Mereka datang untuk mengajukan permohonan status JC bagi Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dilansir dari detikNews, Senin (8/8).

Deolipa mengatakan pihaknya membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Dia menjelaskan alasan Bharada E mengajukan JC supaya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," katanya.




(asm/nvl)

Hide Ads