Ibunda Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak sangat terpukul usai mengetahui pembunuhan terhadap anaknya atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Rosti tidak menyangka, dalang atas kasus pembunuhan Brigadir J merupakan atasan langsungnya.
"Istri saya terpukul sekali. Karena atasannya langsung (yang memerintah)," ungkap ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat seperti dilansir dari detikSumut, Selasa (9/8/2022) malam.
Sejumlah keluarga Brigadir J termasuk ayah dan ibunya berkumpul di rumah mereka di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi untuk menonton siaran langsung penetapan tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti langsung lemas saat mengetahui Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan Samuel, kondisi kesehatan Rosti terus menurun semenjak kasus penembakan Brigadir J ini terekspos ke publik. Rosti bahkan sudah sebulan lebih meninggalkan aktivitas mengajarnya di sekolah.
Ia menyebut istrinya itu tampak kehilangan motivasi. Aktivitas sehari-hari di rumahnya juga hanya dilakukan seadanya.
"Kemarin pun kami ke rumah sakit, mengecek kesehatannya. Saya lihat istri saya sudah makin lemas," kata Samuel.
"Tadi sesudah mendengar kejadian itu benar-benar diperintahkan oleh Pak Ferdy Sambo, tambah lemas dia," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjelaskan soal peran Irjen Ferdy Sambi dalam kasus kematian Brigadir J. Dari keterangannya, Ia menyebut Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Kini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang telah ditetapkan.
(urw/hmw)