Kapolri Ungkap Pembuktian Saintifik Berujung Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Berita Nasional

Kapolri Ungkap Pembuktian Saintifik Berujung Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 21:26 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan secara saintifik atau ilmiah. Proses penyidikan berbasis ilmiah tersebut berujung penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras. Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan scientific yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan dengan profesional," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus yang menewaskan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik. Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo Polri dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik melibatkan kedokteran forensik hingga tim puslabfor untuk uji balistik. Selain itu juga Ada proses identifikasi biometrik yang dilakukan oleh Inafis.

"Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis," ujar Sigit.

Di samping itu, Sigit mengatakan timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diketahui berada di lokasi peristiwa dari Bharada E hingga Ferdy Sambo.

"Serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudara AR dan saudara P dan saudara FS," ucapnya.

Sigit mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan secara ilmiah, pihaknya menemukan sejumlah hal yang berbeda dengan keterangan awal saat kasus tewasnya Brigadir J diungkap ke publik. Salah satunya ialah tidak adanya insiden baku tembak sesama polisi di lokasi.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Sigit.

Selain itu, Sigit mengatakan Timsus juga menemukan dugaan kuat yang terjadi di TKP saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua atas perintah Ferdy Sambo.

Sigit menambahkan Dia Bharada E sebagai salah satu yang terlibat mengajukan justice collaborator atau JC sehingga membuat kasus ini semakin terang.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang," ujarnya.

Kemudian diduga kuat Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah yang terjadi saat itu merupakan insiden polisi tembak polisi seperti keterangan awal yang diungkap ke publik. Sigit mengatakan Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yoshua ke dinding untuk memperkuat skenarionya.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kkata Sigit.

Meski begitu, Sigit mengatakan Timsus masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait keterlibatan langsung Ferdy Sambo dalam penembakan.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM," ujarnya.

Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka berdasarkan selutuh temuan-temuan saat dilakukan pendalam oleh Timsus. Namun, Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua masih didalami.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.


(alk/hmw)

Hide Ads