Peran Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dibantu 3 Bawahan

Berita Nasional

Peran Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dibantu 3 Bawahan

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 20:01 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bersama 3 orang lainnya. Polri kemudian mengumumkan peran para tersangka.

Dilansir detikNews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat orang yang menjadi tersangka ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Keempat tersangka punya peran masing-masing.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat aksi tersebut, keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," bebernya.

ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8).

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads