Irjen Sambo Diduga Ikut Pembunuhan Brencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Berita Nasional

Irjen Sambo Diduga Ikut Pembunuhan Brencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 19:57 WIB
Brigadir J dan Ferdy Sambo
Foto: Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yoshua alias Brigadir J, atas perannya membuat skenario pembunhan. Kini Irjen Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam menerima hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/9/2022).

Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Ferdy Sambo tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, adalah sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP yang termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian, isi Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.




(urw/nvl)

Hide Ads