Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir Yoshua!

Berita Nasional

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir Yoshua!

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 18:53 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2022).

ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat setelah tiga orang lainnya lebih dulu jadi tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads