Polisi membenarkan ada proses damai di kasus remaja tewas usai ditangkap polisi narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menegaskan proses damai tersebut tidak akan menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
"Intinya proses anggota yang terlibat tetap berlanjut, walaupun nantinya ada proses perdamaian," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (9/8/2022).
Kombes Suartana awalnya tidak menampik adanya proses mediasi
damai antara enam oknum anggota polisi dengan pihak korban. Dia menyebut proses mediasi damai saat ini sedang berproses di Yanma Polda Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suartana mengaku perdamaian itu masih harus disampaikan di hadapan penyidik. Namun dia mengatakan kesepakatan damai hanya bisa membantu meringankan hukuman di pengadilan, tidak untuk menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
"Antara pihak korban dan pihak tersangka di depan penyidik sehingga ada penyidik memberikan keringanan dalam penyidikan itu koordinasi dengan pihak kejaksaan meringankan kalau sudah ada perdamaian. Itu bukan penyelesaian kasus," jelas Suartana.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Arfandi ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu (15/5) lalu. Arfandi ditangkap terkait dugaan kepemilikan sabu seberat 2 gram.
Penangkapan ini kemudian berbuntut panjang karena Arfandi tewas tak lama setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Satresnarkoba Polrestabes Makassar pun menyampaikan klarifikasi bahwa korban tewas karena sesak napas dan meninggal saat dibawa ke Biddokkes Polda Sulsel.
Belakangan diketahui bahwa luka lebam buntut penganiayaan. Oleh sebab itulah enam polisi ditetapkan menjadi tersangka.
(hmw/asm)