Pengamat Nilai Eks Kasatpol PP Makassar Cs Bisa Bebas Jika Berkas Tak Rampung

Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub

Pengamat Nilai Eks Kasatpol PP Makassar Cs Bisa Bebas Jika Berkas Tak Rampung

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Senin, 08 Agu 2022 19:12 WIB
Eks Kasatpol PP Iqbal Asnan terungkap merencanakan pembunuhan Najamuddin di Balai Kota Makassar (detikSulsel/Darmawanti Adellia Adipradana)
Foto: Eks Kasatpol PP Iqbal Asnan terungkap merencanakan pembunuhan Najamuddin di Balai Kota Makassar (detikSulsel/Darmawanti Adellia Adipradana)
Jakarta -

Berkas kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang tak kunjung rampung saat masa penahanan tersangka Kasatpol PP nonaktif Iqbal Asnan Cs tersisa 6 hari. Pengamat menilai Iqbal Asnan Cs bisa bebas bila berkas perkara tersebut benar-benar tidak rampung.

"Kalau tidak selesai (rampung) berkasnya atau tidak P-21 maka bisa itu bebas. Yang jelas lewat dari waktu itu (120 hari penahanan) dapat bebas demi hukum," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Slamet Sampurno saat berbincang dengan detikSulsel, Senin (8/8/2022).

Untuk diketahui, Iqbal Asnan Cs sudah ditahan polisi sejak Sabtu (16/4) atau sekitar 114 hari lalu. Dengan kata lain, sisa penahanan mereka tinggal 6 hari lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Slamet, aturan tersebut termuat dalam KUHAP, Pasal 24 dan Pasal 25 yakni proses penahanan di penyidikan kepolisian maksimal 20 hari, kemudian bisa diperpanjang 40 hari dan bisa diperpanjang lagi 30 hari. Apabila waktu perampungan berkas perkaranya belum cukup maka bisa kembali diperpanjang 30 hari sehingga total penahanan tersangka selama 120 hari.

Pemberlakuan aturan ini untuk kasus berat dengan ancaman pidananya sekitar 9 tahun ke atas, termasuk kasus Iqbal Asnan Cs yang dijerat hukuman pembunuhan berencana, Pasal 55 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

"Itu bisa bebas dan tidak dapat diproses kembali. Itu ada namanya ne bis in idem (melarang terdakwa/tersangka diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan), dan itu bisa digugat praperadilan," terangnya.

Jaksa Janji Kebut Berkas Kasus Pembunuhan Najamuddin

Salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Hamka mengatakan berkas kasus penembakan Najamuddin belum rampung karena pihaknya meminta penyidik melakukan sejumlah perbaikan.
Hamka pun berjanji segera merampungkan berkas kasus Najamuddin karena hari ini pihaknya sudah menerima perbaikan berkas perkara Iqbal Asnan Cs yang terbaru dari penyidik, Senin (8/8).

"Kami usahakan (cepat selesai), kami mulai kebut dan pelajari. Waktu kita buru semoga bisa (rampung)," kata Hamka dalam wawancara terpisah.

Penerimaan berkas perkara ini merupakan kedua kalinya, setelah tanggal 2 Agustus dikembalikan ke penyidik karena dinilai masih kurang lengkap.

"Sudah dikirim kembali hari ini dan akan segera diekspose. P19 dibuat dan dikeluarkan tanggal 2 Agustus lalu, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, dan hari ini berkas perkaranya kami terima kembali setelah diperbaiki penyidiknya," ucap Hamka.

Dalam proses penelitian berkas perkara, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa apakah berkas kasus Najamuddin sudah lengkap atau tidak. Jika dinyatakan lengkap maka perkara ini dinyatakan sudah P21 sehingga penyidik bisa melimpahkan tersangka ke Kejaksaan.

Saat ditanya soal apa saja berkas perkara kasus Iqbal Asnan Cs yang bermasalah, Hamka enggan menyebutkan. Dirinya berdalih bahwa perbaikan itu masuk materi perkara dan belum bisa diekspose ke publik.

"Itu materinya nantilah di persidangan, karena saya takut kalau ini (menyampaikan). Materilnya belum bisa kita sampaikan sekarang karena takut terjadi hal ini (masalah). Nanti dilihat di persidangan yah," sebutnya




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads