Berkas Penembakan Najamuddin Belum Rampung, Masa Penahanan Sisa 6 Hari

Berkas Penembakan Najamuddin Belum Rampung, Masa Penahanan Sisa 6 Hari

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 08 Agu 2022 15:19 WIB
Tampang eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (detikSulsel/Muh shak Agus)
Foto: Tampang eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (detikSulsel/Muh shak Agus)
Jakarta -

Berkas perkara penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang diotaki Kasatpol PP nonaktif Iqbal Asnan tak kunjung rampung. Di satu sisi, masa penahanan para tersangka tersisa enam hari lagi.

"Kami usahakan (cepat selesai), kami mulai kebut dan pelajari. Waktu kita buru semoga bisa (rampung)," kata Hamka, salah satu JPU dalam perkara ini saat ditemui detikSulsel di kantornya, Senin (8/7/2022).

Seperti diketahui, penyidik hanya memiliki kewenangan penahanan 120 hari. Sejauh ini masa penahanan para tersangka penembakan Najamuddin sudah 114 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Hamka menyampaikan pihaknya sudah menerima perbaikan berkas perkara dari penyidik kepolisian.

"Sudah dikirim kembali hari ini dan akan segera diekspose. P-19 dibuat dan dikeluarkan tanggal 2 Agustus lalu, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, dan hari ini berkas perkaranya kami terima kembali setelah diperbaiki penyidiknya," ucap Hamka.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penelitian berkas perkara, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari, setelah dinyatakan lengkap maka perkara ini dinyatakan sudah P21.

Saat ditanya soal apa saja berkas perkara kasus Iqbal Asnan Cs yang bermasalah, Hamka enggan menyebutkan. Dirinya berdalih bahwa perbaikan itu masuk materi perkara dan belum bisa diekspose ke publik.

"Semoga dalam waktu dekat semuanya sudah diteliti baik formil dan materilnya dan mendapat persetujuan pimpinan dan perkara ini di P21," kata Hamka.

"Itu materinya nantilah di persidangan, karena saya takut kalau ini (menyampaikan). Materilnya belum bisa kita sampaikan sekarang karena takut terjadi hal ini (masalah). Nanti dilihat di persidangan yah," sebutnya

Diketahui, Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan maut Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang, Sabtu (16/4) lalu. Jika dihitung, masa penahanan sudah sekitar 114 hari, sementara batas penahanan tersangka di kepolisian menurut undang-undang hanya 120 hari.

Dalam kasus ini, polisi awalnya menetapkan 5 orang tersangka kasus penembakan maut yang terjadi Minggu pagi (3/4) ini. Namun dalam perkembangan penyidikan polisi, Sahabuddin selaku bawahan eks Kasatpol PP Iqbal Asnan ternyata tidak cukup bukti akan keterlibatannya di kasus ini sehingga dibebaskan.




(hmw/sar)

Hide Ads