Polri Tegaskan Perlu Pembuktian Ilmiah Agar Polisi Ambil CCTV Dipidana

Berita Nasional

Polri Tegaskan Perlu Pembuktian Ilmiah Agar Polisi Ambil CCTV Dipidana

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 07 Agu 2022 12:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di sela acara Rapim-TNI Polri 2022 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).
Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Jakarta -

Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat meminta polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikenakan pidana dan dipecat. Polri lantas merespons pihaknya perlu proses pembuktian secara ilmiah.

"Tunggu timsus tuntaskan semua dulu dengan proses pembuktian secara ilmiah (SCI) agar disampaikan secara komprehensif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).

Kapolri Tahu Polisi yang Ambil CCTV di TKP

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang ditemukan dalam kondisi rusak. Oknum polisi yang mengambil CCTV tersebut sudah diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Polisi yang mengambil CCTV rusak itu juga disebut Sigit sudah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.

ADVERTISEMENT

"Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tukas Sigit.

Polisi Ambil CCTV Rusak Sudah Diketahui

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga mengambil CCTV dalam pelaksanaan olah TKP.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8).

Saat ini tim khusus (timsus) masih melakukan pemeriksaan sehingga publik diminta bersabar menanti hasil pemeriksaan lengkap. Kasus ini disebutnya akan dibuka terang benderang oleh Polri.

"Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," jelasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads