Polisi Ungkap Remaja Cabuli Bocah di Jeneponto Terpengaruh Media Sosial

Polisi Ungkap Remaja Cabuli Bocah di Jeneponto Terpengaruh Media Sosial

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Sabtu, 06 Agu 2022 22:26 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Ilustrasi pencabulan. Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean
Jeneponto -

Polisi menetapkan remaja inisial A (15) sebagai tersangka kasus pencabulan bocah perempuan inisial M (7) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengungkap A melakukan aksinya karena terpengaruh dari media sosial.

"Iya pengaruh media sosial yang terlalu bebas," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (6/8/2022).

Nasruddin mengatakan memang banyak anak-anak di bawah umur yang saat ini menggunakan media sosial secara bebas tanpa pengawasan orang tua. Hal inilah yang kemudian kerap memicu perilaku tak terpuji dari anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin karena pengaruh sering nonton di HP (handphone), mungkin itu. Terlalu bebas sekarang anak-anak pakai android, anak-anak kecil itu. Itu salah satu pengaruh," terangnya.

Saat ini A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Udang-undang perlindungan anak, Pasal 80 atau 81," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi A ini terjadi pada Minggu (31/7) pukul 17.00 Wita di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. A melancarkan aksinya pada tetangganya sendiri inisial M di rumahnya.

Atas perbuatannya A langsung dijemput polisi untuk diamankan agar tak jadi amukan keluarga M.

"Diduga pelaku ini diamankan karena kalau tidak diamankan dibunuh di sana (di kediamannya)," ucap Nasruddin.




(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads