Polisi menetapkan remaja inisial A (15) sebagai tersangka kasus pencabulan bocah perempuan inisial M (7) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengungkap A melakukan aksinya karena terpengaruh dari media sosial.
"Iya pengaruh media sosial yang terlalu bebas," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (6/8/2022).
Nasruddin mengatakan memang banyak anak-anak di bawah umur yang saat ini menggunakan media sosial secara bebas tanpa pengawasan orang tua. Hal inilah yang kemudian kerap memicu perilaku tak terpuji dari anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin karena pengaruh sering nonton di HP (handphone), mungkin itu. Terlalu bebas sekarang anak-anak pakai android, anak-anak kecil itu. Itu salah satu pengaruh," terangnya.
Saat ini A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Udang-undang perlindungan anak, Pasal 80 atau 81," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi A ini terjadi pada Minggu (31/7) pukul 17.00 Wita di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. A melancarkan aksinya pada tetangganya sendiri inisial M di rumahnya.
Atas perbuatannya A langsung dijemput polisi untuk diamankan agar tak jadi amukan keluarga M.
"Diduga pelaku ini diamankan karena kalau tidak diamankan dibunuh di sana (di kediamannya)," ucap Nasruddin.
(asm/tau)