Remaja inisial A (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan bocah M (7) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia disebut terbukti melakukan pencabulan.
"Iya, (A) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (6/8/2022).
A ditetapkan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Hanya saja, Nasruddin tak menjelaskan secara detail pasal yang disangkakan kepada A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal itu undang-undang perlindungan anak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi di Kecamatan Bontoramba pada Minggu (31/7) pukul 17.00 Wita. A nekat melancarkan aksi tak terpujinya itu kepada tetangganya sendiri M di rumahnya. Atas perbuatannya, A langsung dijemput Polisi untuk diamankan agar tak jadi amukan keluarga M.
"Pelaku ini diamankan karena kalau tidak diamankan dibunuh di sana (di kediamannya)," ucap Nasruddin.
Nasruddin mengatakan, kasus seperti ini sangat sensitif di wilayah Jeneponto. Atas dasar itulah pihaknya bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
"Jeneponto kalau berhubungan dengan kasus begini itu sangat rawan, risikonya dibunuh kalau pengamanan tidak cepat," ujarnya.
(asm/tau)