LPSK Ungkap Bharada E Baru Pegang Pistol November 2021

Berita Nasional

LPSK Ungkap Bharada E Baru Pegang Pistol November 2021

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 09:06 WIB
Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) datangi Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Foto: Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) datangi Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian mengungkap keterangan Bharada E soal kapan dirinya mulai memegang senjata api.

"Menurut keterangannya dia baru pegang pistol pada Bulan November tahun lalu dari Propam," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan singkat dilansir detikNews, Kamis (4/8/2022).

Kendati begitu, Edwin tidak merinci siapa yang memberikannya pistol dan bagaimana mekanisme pemberian pistol kepada Bharada Eliezer tersebut. Namun dia mengungkapkan momen terakhir Bharada Eliezer menembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir latihan tembak bulan Maret di Senayan," beber Edwin.

Selain itu, Edwin mengungkapkan posisi Bharada Eliezer. Dia melekat pada Irjen Ferdy Sambo sebagai sopir.

ADVERTISEMENT

"Barada E dalam keterangan kepada LPSK, Sprin-nya sebagai sopir, bukan ajudan," tambahnya.

Bharada E Bisa Dilindungi LPSK

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Lalu bagaimana dengan permohonan perlindungan Bharada Eliezer kepada LPSK?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membuka kemungkinan Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan bisa diberikan kepada tersangka, jika posisinya adalah sebagai justice collaborator. Syarat lainnya.

"Kalau dalam status tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)" ujar Edwin Partogi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8).

Syarat lainnya seorang tersangka masih bisa mendapatkan perlindungan LPSK jika bukan pelaku utama.

"Syarat bukan pelaku utama dan mau membuat terang peristiwa yang terjadi," katanya.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads