Bharada E Bukan Bela Diri, Pengacara Brigadir J Tegaskan Tak Ada Baku Tembak

Berita Nasional

Bharada E Bukan Bela Diri, Pengacara Brigadir J Tegaskan Tak Ada Baku Tembak

Tim detikSumut - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 07:56 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Medan -

Bareskrim Polri mengungkap Bharada E menembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bukan dalam rangka membela diri. Pengacara keluarga Brigadir J pun menegaskan tak ada aksi baku tembak dalam insiden yang menewaskan Brigadir J.

"Selanjutnya dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (Nodweer) semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak," ujar salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilansir detikSumut, Rabu malam (3/8/2022).

Dengan pernyataan itu, Kamaruddin menduga peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah penembakan dan kekerasan terhadap Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," kata dia.

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dikenakan pasal pembunuhan.

ADVERTISEMENT

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/4).

Bharada E dikenakan pasal berlapis. Selain pembunuhan, juga dijerat pasal turut serta.

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.

Bareskrim menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Andi.




(asm/asm)

Hide Ads