Pria inisial L (52) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) kini ditahan polisi buntut penganiayaan yang menyebabkan salah seorang mertuanya tewas. Aksi gelap mata ini diawali cekcok dengan mertuanya.
"Secara umum penyebab awal penganiayaan itu sendiri karena ada cekcok pagi-pagi, antara pelaku ini dengan mertua perempuan," kata Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/8/2022).
Sutrisno menuturkan peristiwa itu terjadi di depan rumah pelaku, di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada Selasa pagi (2/8). Pelaku P yang tak terima ditegur oleh ibu mertuanya inisial D kemudian mengambil sebilah parang dan melakukan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penganiayaan itu dilakukan L, bapak mertuanya inisial P kemudian datang dengan maksud melerai. Namun, nasib nahas menimpa P yang tewas akibat terkena sabetan parang L di lehernya.
"Nah karena tidak terima di tegur pelaku ini mengambil sebilah parang dan menganiaya mertua perempuan, dan sempat membacok istri korban mengenai punggungnya," kata Sutrisno.
"Setelah itu, pelaku berbalik arah dan menimpas korban (bapak mertua) hingga mengenai rahang hingga tembus ke leher sebelah kiri," sambungnya.
L saat ini sudah diamankan polisi di Polsek Selakau. Dia kini menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mengenai masalah keluarga yang menjadi penyebabnya ini masih kami dalami. Karena sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, kami tidak mau memberikan penjelasan setengah-setengah, jadi biar kami selesaikan dulu pemeriksaan terhadap pelaku setelah itu akan kami paparkan lagi lebih dalam terkait kronologi awal," bebernya.
Seperti diketahui, L ditangkap polisi gegera tega menganiaya kedua mertuanya. Akibat penganiayaan itu salah satu mertuanya berinisial P tewas lantaran luka tebas parang di bagian leher.
"Iya ada ada dua korban, dan korban ini adalah mertua dari pelaku, akibat penganiayaan itu mertua laki-laki tewas terkena sabetan parang," jelas Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/8).
Usai menghabisi mertuanya, pelaku melarikan diri ke permukiman warga. Mendapatkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sempat melakukan perlawanan.
"Saat ingin diamankan pelaku memang sempat lari dari kejaran polisi dan sempat melakukan perlawanan, tapi anggota yang berada di lokasi mampu melumpuhkan pelaku," bebernya.
Setelah diamankan L kemudian digelandang ke Polsek Selakau guna penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti.
"Untuk pelaku masih dalam pemeriksaan, dan kita sangkakan pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(asm/tau)