Berita Nasional

Bharada E Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

Tim detikNewss - detikSulsel
Rabu, 03 Agu 2022 22:58 WIB
Foto: Bharada E datangi Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Bharada E resmi menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Mabes Polri menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan.

Dilansir detikNews, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Bharada E dinilai cukup bukti untuk menjadi tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).


Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," bebernya.

Andi menambahkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polri sampai saat ini sudah memeriksa 42 saksi.

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Bharada E terlibat dalam insiden baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta seperti dilansir detikNews, Rabu (3/8).



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(asm/tau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork