Kasus guru inisial Y aniaya siswa di SMPN 2 Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi mengupayakan kasus ini damai menggunakan restorative justice.
Guru Y sebelumnya dilaporkan polisi karena diduga menampar dan menendang siswanya. Y kemudian telah mengakui perbuatannya.
"Kami sudah periksa Y. Dia mengakui telah melakukan aksi penganiayaan itu dengan cara menampar dan menendang salah satu muridnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya saat ini sementara melakukan upaya perdamaian atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. Apalagi guru Y sudah menyesal telah tersulut emosi melakukan kekerasan fisik kepada siswanya.
"Kita upayakan memakai restorative justice yah, karena gurunya juga sudah menyesali perbuatannya. Kemudian pihak pelapor juga sudah ingin menerima permintaan maaf guru Y asal datang ke rumahnya. Makanya kita akan sampaikan ini kepada Y," bebernya.
Pertimbangan restorative justice, kata Ahmad juga dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik dan siswa. Sehingga ke depannya bisa tetap saling menghormati saat melakukan aktivitas belajar.
"Kita ingin dunia pendidikan kita berjalan dengan baik. Jadi siswa maupun guru seharusnya saling menghormati, kita inginkan ini menjadi contoh agar tidak terjadi lagi. Demi dunia pendidikan kita bisa lebih baik," kata dia.
Ortu Siswa Polisikan Y
Diketahui, Y dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan kepada salah satu muridnya pada Rabu (27/7) lalu. Insiden itu bermula saat proses pelajaran Matematika seorang siswa berinisial F tidak mendengarkan arahan dari guru Y sehingga membuatnya dianiaya.
Setelah kejadian itu pun korban (siswa) tak pernah lagi ke sekolah. Sedangkan guru Y masih aktif mengajar, walaupun pihak sekolah sudah mengizinkan untuk cuti seiring kasus dugaan pemukulan bergulir di Polres Tana Toraja.
"Jadi ada orang tua siswa yang melaporkan guru SMP Negeri 2 Makale setelah melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap siswanya saat proses pembelajaran," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Rabu (27/7).
Ahmad menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi di kelas 9 C SMP Negeri 2 Makale, Kamis (14/7). Insiden itu bermula saat proses pelajaran Matematika seorang siswa berinisial F tidak mendengarkan arahan dari guru Y sehingga membuatnya dianiaya.
"Dari keterangan terlapor, saat pembelajaran berlangsung siswanya ini tidak mendengarkan apa diarahkan. Mungkin itu yang membuat guru Y ini geram dan melakukan kekerasan. Tapi apapun itu, perlakuan kekerasan itu tidak dibenarkan," jelas Ahmad.
(asm/ata)