Polisi mengupayakan penanganan kasus penganiayaan seorang guru SMPN 2 Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Y terhadap siswanya menggunakan restorative justice. Y sebelumnya menampar dan menendang siswanya sehingga dilaporkan ke polisi.
"Kami sudah periksa Y. Dia mengakui telah melakukan aksi penganiayaan itu dengan cara menampar dan menendang salah satu muridnya," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Selasa (2/8/2022).
Ahmad mengungkapkan, pihaknya sementara ini melakukan upaya perdamaian atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, guru Y sudah menyesal telah tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik kepada siswanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita upayakan memakai restorative justice yah, karena gurunya juga sudah menyesali perbuatannya. Kemudian pihak pelapor juga sudah ingin menerima permintaan maaf guru Y asal datang ke rumahnya. Makanya kita akan sampaikan ini kepada Y," ungkapnya.
Menurut Ahmad, pertimbangan restorative justice juga dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik dan siswa agar tetap saling menghormati saat melakukan aktivitas belajar.
"Kita ingin dunia pendidikan kita berjalan dengan baik. Jadi siswa maupun guru seharusnya saling menghormati, kita inginkan ini menjadi contoh agar tidak terjadi lagi. Demi dunia pendidikan kita bisa lebih baik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Y dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan kepada salah satu muridnya pada Rabu (27/7) lalu. Insiden itu bermula saat proses pelajaran Matematika seorang siswa berinisial F tidak mendengarkan arahan dari guru Y sehingga membuatnya dianiaya.
Setelah kejadian itu pun korban (siswa) tak pernah lagi ke sekolah. Sedangkan guru Y masih aktif mengajar, walaupun pihak sekolah sudah mengizinkan untuk cuti seiring kasus dugaan pemukulan bergulir di Polres Tana Toraja.
(asm/sar)