Pria bernama Arjuna (20) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi dalam kasus transaksi dan peredaran uang palsu. Pelaku disebut menggunakan uang palsu senilai Rp 9 juta demi membeli narkoba jenis sabu.
"Uang palsu senilai Rp 9 juta itu diakui tersangka akan digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu," ungkap Kasat Reskrim AKP Muhalis saat ditemui detikSulsel, Selasa (26/7/2022).
Muhalis menjelaskan, tersangka Arjuna juga mengaku uang palsu tersebut didapat dari seseorang berinisial AL yang kini dalam pengejaran polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi AL ini mau beli sabu dan menyuruh Arjuna ini untuk melakukan transfer uang," paparnya.
Namun saat hendak melakukan transfer di salah satu gerai di Kabupaten Pinrang, pada Rabu (20/7), ketahuan uang tersebut palsu. Tersangka pun tidak jadi melakukan transfer.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap Arjuna di Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat (22/7).
Pihaknya menjelaskan barang bukti uang palsu yang diamankan senilai Rp 8,7 juta sehingga masih ada uang Rp 300 ribu yang dalam proses pencarian.
"Kita masih pencarian sisa uang Rp 300 ribu itu," jelasnya.
Lebih lanjut Muhalis menjelaskan pihaknya sementara mendalami uang tersebut merupakan uang yang dicetak sendiri atau didapatkan dari orang lain.
"Kita masih selidiki dan pengembangan itu dicetak sendiri atau di luar dan digunakan kemana," paparnya.
Uang palsu tersebut juga lebih lanjut akan diteliti di laboratorium forensik untuk diteliti terkait keasliannya.
Pihaknya pun sementara melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang memberikan uang palsu kepada Arjuna. Termasuk dugaan uang palsu tersebut masuk dalam jaringan peredaran uang palsu skala besar.
"Yang ditangkap (Arjuna) yang melakukan transaksi langsung, namun kita juga mendalami pelaku utama dari uang palsu ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pria bernama Arjuna (20) di Pinrang, Sulsel ditangkap polisi atas kasus transaksi dan peredaran uang palsu senilai Rp 9 juta. Pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pinrang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan adanya transaksi dan peredaran uang palsu senilai Rp 9 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis kepada detikSulsel, Senin (25/7) lalu.
(sar/asm)