Eks Kades di Pinrang Divonis 2 Tahun Bui soal Korupsi Dana Desa Rp 475 Juta

Eks Kades di Pinrang Divonis 2 Tahun Bui soal Korupsi Dana Desa Rp 475 Juta

Muchlis Abduh - detikSulsel
Selasa, 26 Jul 2022 22:28 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Pinrang -

Kepala Desa (Kades) Wiringtasi nonaktif Andi Dewiyanti divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp 475 juta. Terdakwa Andi Dewiyanti juga dihukum membayar pidana pengganti Rp 475 juta yang dibagi tiga orang terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (19/7). Dalam sidang vonis tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Andi Dewiyanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

"Terdakwa (Andi Dewiyanti) divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Juga dihukum membayar pidana pengganti Rp 475 juta dibagi tiga orang terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa ( 26/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tomy menjelaskan vonis terdakwa Andi Dewiyanti selaku terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 475 juta sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding

Lebih lanjut Tomy menjelaskan, atas vonis tersebut terdakwa dan jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

"JPU dan terdakwa sama-sama banding," bebernya.

Tomy menjelaskan pihak JPU melakukan banding karena Pasal yang dikenakan kepada terdakwa berbeda dengan yang dituntut JPU.

Pihak JPU menuntut dengan Pasal 2 Ayat 1 atau UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dengan minimal hukuman penjara 4 tahun, sementara hakim memutuskan vonis memakai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan minimal hukuman 1 tahun.

"Tuntutan dan putusan berbeda. Kami menuntut Pasal 2 sementara vonis Pasal 3. Otomatis ancaman hukuman berbeda," jelasnya.

Ia menegaskan, ada SOP yang menjadi pegangan JPU, ketika hakim memutuskan jumlah hukuman penjara lebih separuh dan tuntutan, maka wajib banding.

Tomy mengatakan pihaknya hari ini bertolak ke Makassar dalam rangka mengajukan memori banding atas putusan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar.

"Rekan-rekan hari ini (Selasa,26/7) ke Makassar untuk mengajukan banding," jelasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads