Pria bernama Arjuna (20) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus transaksi dan peredaran uang palsu senilai Rp 9 juta. Pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pinrang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan adanya transaksi dan peredaran uang palsu senilai Rp 9 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis kepada detikSulsel, Senin (25/7/2022).
Pelaku Arjuna awalnya mendatangi sebuah gerai di Pinrang pada Rabu (20/7) yang melayani jasa transfer. Pelaku kemudian menyerahkan uang tunai Rp 9 juta yang ternyata palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang sebesar Rp 9 juta pecahan Rp 100 ribu dicurigai palsu karena tekstur dan fisiknya tidak seperti uang pada umumnya. Kemudian diperiksa memakai alat sinar UV (alat pengetes keaslian uang) dan dipastikan uang palsu," kata Muhalis.
Arjuna diketahui sempat kabur setelah aksinya ketahuan. Namun polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku di Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Jumat (22/7).
"Barang bukti yang didapatkan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 87 lembar atau senilai Rp 8,7 juta," bebernya.
Arjuna kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus transaksi dan peredaran uang palsu. Dia dijerat Pasal 245 Subsider Pasal 244 Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," jelasnya.
Menurut Muhalis, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Arjuna. Dia hendak mendalami dari mana uang palsu ini diperoleh tersangka.
"Kita dalami terus itu, dari mana sebenarnya uang itu," tegasnya.
(hmw/hmw)