"Meskipun dililit persoalan hukum, dari data LPSE Kabupaten Mimika tahun 2022 ini Pemda Mimika kembali menganggarkan dana sebesar Rp 93,1 M untuk objek yang sama," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter Kaban melalui keterangan resminya yang diterima detikcom, Sabtu (23/7/2022).
Lalola mengatakan, pada dasarnya ICW sangat mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 yang tengah ditangani KPK. Diketahui pembangunan Gereja Kingmi telah menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
"Pada dasarnya kami mendukung kasus korupsi yang ada di Papua agar bisa segera diselesaikan secepatnya, apalagi dalam kasus di Mimika yang sudah cukup lama," kata Lalola.
Lalola juga mengatakan jika dilihat dari pengusutan kasus yang kini tengah bergulir, pihaknya menduga proyek tersebut merupakan pendanaan fiktif. Menurutnya, proyek pembangunan tempat ibadah seharusnya melalui hibah bukan menggunakan sistem penganggaran multi year.
"Jadi pada prinsipnya bisa dikatakan pembangunan tempat ibadah ini mengindikasikan sumber pendanaan fiktif," jelas.
Lalola menyebut penyelesaian kasus yang memakan waktu cukup lama ini sangat dinanti oleh publik. Meskipun hingga saat ini KPK belum menahan para tersangka, dirinya yakin KPK tetap akan menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
"Selain mendapat dukungan dari berbagai lembaga anti korupsi, proses yang memakan waktu cukup lama ini juga tengah dinantikan publik tentang penyelesaiannya seperti apa, kami yakin pasti KPK segera menuntaskannya," kata Lalola.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 ini. Salah satunya adalah Bupati Mimika periode 2019-2024, Eltinus Omaleng.
Lalola juga minta KPK mengambil langkah tegas untuk menindak para tersangka. Apalagi, para tersangka tersebut dikatakan Lalola telah mangkir panggilan KPK 3 kali.
"KPK perlu mengambil langkah tegas menindak para tersangka, apalagi jika sudah 3 kali dipanggil untuk dimintai keterangan tapi tidak juga memenuhi panggilan KPK. Seharusnya KPK bisa melakukan upaya paksa, seperti penahanan. Hal ini sebaiknya dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri," tandasnya.
(hmw/asm)