KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun RHP diduga kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus karena mengetahui dirinya akan dijemput paksa oleh penyidik KPK.
KPK awalnya melayangkan surat panggilan terhadap RHP untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun RHP mangkir dari panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (16/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK lalu mengirimkan tim untuk menjemput paksa tersangka RHP. Namun yang terjadi selanjutnya adalah RHP sudah tidak ditemukan alias kabur.
"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," katanya.
Polisi Ungkap RHP Kabur ke Papua Nugini
Dirkrimum Polda Papua Kombes Ramadhani Faizal mengungkapkan RHP sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan jalur tikus. Dia menilai RHP sudah sadar dirinya akan ditangkap.
"Ternyata Bupati Ricky Ham Pagawak lebih dulu memperoleh informasi bakal dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, sehingga memilih kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus," ujar Kombes Faizal di Jayapura, Jumat (15/7).
Faizal mengatakan pihaknya sempat mendeteksi keberadaan RHP di Jayapura pada Kamis (14/7). Belakangan RHP sudah tidak terlacak posisinya.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7) pagi," katanya.
Menurut Faizal, pihaknya terus mendalami lokasi keberadaan tersangka RHP. Dia mengaku sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak untuk menangkap tersangka.
"Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ungkap Faizal.
(hmw/asm)