Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK mengungkapkan RHP memang kabur saat hendak dijemput paksa di Jayapura, Papua.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya awalnya melayangkan surat panggilan terhadap RHP untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun RHP mangkir dari panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (16/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya KPK mengirimkan tim untuk menjemput paksa tersangka RHP. Namun yang terjadi selanjutnya RHP sudah tidak ditemukan alias kabur.
"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," katanya.
Kendati demikian, Ali Fikri belum menjelaskan lebih jauh terkait duduk perkara suap dan gratifikasi yang menjerat RHP. Dia hanya mengimbau warga yang melihat keberadaan tersangka agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kepada Tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," katanya.
Polisi Ungkap RHP Kabur ke Papua Nugini
Polisi mengatakan Faizal mengakui RHP sempat terdeteksi berada di Jayapura yang pada Rabu (13/7). Namun belakangan tersangka disinyalir sudah kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus.
"Ada dugaan kuat RHP telah melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG). Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7) pagi," ujar Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Jumat (15/7).
"Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," sambungnya.
Diketahui, RHP terjerat kasus korupsi Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. KPK dilaporkan telah menggeledah di sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, hingga Sleman terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga dilaporkan sempat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini di beberapa rumah milik tersangka yakni di kota Jayapura, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara.
(hmw/sar)