Roy Suryo Tak Ditahan Polisi di Kasus Meme Stupa karena Alasan Sakit

Berita Nasional

Roy Suryo Tak Ditahan Polisi di Kasus Meme Stupa karena Alasan Sakit

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 23 Jul 2022 12:21 WIB
Roy Suryo tumbang usai pemeriksaan tersangka hampir 12 jam.
Foto: Roy Suryo tumbang usai pemeriksaan tersangka hampir 12 jam. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dipastikan tidak ditahan terkait kasus tersebut.

"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7/2022).

Zulpan menjelaskan, Roy Suryo tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan dia sakit," terang Zulpan.

Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa

Proses pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kaus meme stupa Candi Borobudur dilakukan pada Jumat (22/7) sejak pukul 10.30 WIB. Dia diperiksa selama 12 jam lamanya dan baru keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB.

ADVERTISEMENT

Roy tidak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka. Kondisinya tampak kelelahan hingga membuatnya harus menggunakan kursi roda.

Sementara, pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pun hanya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.

"Mohon maaf, biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7).

Elza Syarif, yang turut mendampingi Roy Suryo, menyebut mantan Menpora itu kelelahan.

"Beliau kelelahan, kelelahan," ucap Elza.

Roy Suryo Tersangka Penodaan Agama

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Roy Suryo ditetapkan tersangka dengan dasar laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech.




(asm/ata)

Hide Ads