Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menpora tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari detikNews, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu Zulpan tidak merincikan kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menyebut bahwa Roy Suryo tengah diperiksa dengan status sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," ucap Zulpan.
Postingan Roy Suryo Disebut Memenuhi Unsur Pidana
Sebelumnya, Zulpan mengungkapkan ada dua laporan dengan Roy Suryo sebagai terlapor terkait postingan meme stupa Candi Borobudur. Laporan pertama diajukan oleh pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan Kevin Wu di Bareskrim Polri.
Zulpan mengatakan setelah diperiksa kedua laporan tersebut telah memenuhi adanya unsur pidana, sehingga naik ke tingkat penyidikan.
"Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan, Rabu (29/6).
Roy Suryo diketahui juga membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur. Dia turut melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama.
Meski begitu, Zulpan tidak membahas lebih jauh terkait kelanjutan status laporan Roy Suryo tersebut. Dia menyebutkan fokus pada dua laporan dengan status Roy Suryo sebagai terlapor.
"Kalau tadi pertanyaannya (Roy Suryo) dipanggil sebagai pelapor ya, saya tidak bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu," jelas Zulpan.
(tau/ata)