Ulah Biadab 2 Pria di Sultra Perkosa Pacar Rekannya

Sulawesi Tenggara

Ulah Biadab 2 Pria di Sultra Perkosa Pacar Rekannya

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 20 Jul 2022 08:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Muna Barat -

Pria berinisial EF dan NV di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi lantaran memperkosa pacar rekannya. Korban merupakan wanita usia 20 tahun.

Awalnya kedua pelaku membuat sandiwara dengan cara mengirim pesan singkat kepada korban bahwa pacarnya meminta bertemu sekitar pukul 22.30 Wita, Kamis (14/7). Korban yang tidak curiga langsung menemui kedua pelaku agar dipertemukan dengan pacarnya.

"Saat korban tiba di tempat yang dimaksud, ternyata pacar korban tidak berada di tempat, hanya ada dua pelaku," ujar Kapolsek Tiworo Tengah Ipda Rahmat Basuki kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahmat, kedua pelaku kembali melanjutkan sandiwaranya bahwa pacar korban sedang menunggu di sekitar SMA di Tiworo Tengah. Kedua pelaku lalu menemani korban menyusul pacarnya.

"Pelaku EF ini mengantar korban dan menurunkan di sekitar SMA, lalu EF menjemput NV di tempat semula," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Setiba di lokasi, korban sudah mulai merasa ada yang aneh sehingga berusaha meninggalkan tempat tersebut. Namun kedua pelaku mengejar korban dan tidak membiarkannya pergi.

"Korban lalu dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku di semak-semak. Korban mengelak tapi diancam akan dibunuh," ujarnya.

Kedua pelaku langsung kabur usai memperkosa korban. Sementara korban langsung pulang ke rumah dan mengadu kepada keluarganya.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan aksi bejat pelaku langsung membuat laporan polisi pada keesokan harinya, Jumat (15/7) dini hari. Polisi yang menerima laporan korban langsung menangkap pelaku di pagi hari.

"Kedua pelaku sudah ditahan dan dititip di rutan Polres Muna," ungkapnya.

Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads