Sejoli di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni pria inisial E dan wanita inisial U ditangkap polisi atas kasus pencurian emas 120 gram. Korban merupakan kakak kandung wanita U.
"Tersangka E ini pacaran dengan U. Sedangkan korbannya kakak U sendiri inisial SA," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Fitrayadi mengatakan kedua pencurian emas itu diinisiasi ole pria E, sedangkan wanita U alias pacarnya bertindak sebagai eksekutor. Sejoli ini nekat mencuri karena telilit utang-piutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"E ini terlilit hutang, jadi dia menyuruh U mencuri, ide dari laki-laki," ujar dia.
Polisi mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban pada Kamis (5/5). Pelaku E meminta sang pacar untuk mengambil kalung emas milik kakaknya di dalam kamar.
"U pertama ambil kalung emas yang ada di dalam kamar kakaknya, lalu menyerahkan kepada E," ujar dia.
Dirasa belum cukup membayar hutang, E kembali meminta U untuk mengambil perhiasan emas milik kakaknya lagi pada Senin (9/5). Kali ini, perhiasan yang diambil U lebih banyak.
"U ini mengambil perhiasan di dalam tas kakaknya mulai dari kalung, gelang, emas batangan, liontin, cincin dan anting. Total semua yang diambil sekitar 120 gram," ujarnya.
U menyerahkan seluruh perhiasan itu kepada E. Sementara E memasukkan perhiasan emas itu ke beberapa tempat pegadaian di Kota Kendari.
"Total dana yang cair Rp 50 jutaan lebih," bebernya.
Sang kakak yang mengetahui kehilangan barang berharganya, lalu melaporkan ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengerucut kepada dua pelaku tersebut yakni adik korban dan pacarnya.
"Tadi malam pukul 22.00 Wita, E sudah kami tangkap terkait pencurian emas 120 gram tersebut," ungkap dia.
Setelah menangkap E, polisi kembali bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap U. U diamankan saat tengah berada di rumah sang kakak.
"U kami amankan di rumah sang kakak pukul 00.30 Wita (19/7)," ujarnya.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 367 KUHPidana Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
(hmw/asm)