Sebanyak 11 orang mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban perpeloncoan oleh seniornya dengan cara dipaksa meminum miras atau dianiaya jika menolak. Dua orang senior korban lantas ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun kronologi kejadian penganiayaan bermula saat proses Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau ospek mahasiswa selesai di kampus kesehatan itu. Korban bersama 10 orang temannya awalnya diajak ke sebuah rumah kos milik salah satu kakak tingkat yang terlibat dalam insiden ini, Selasa (12/7).
Sesampainya di rumah kos tersebut, para mahasiswa baru ini diajak untuk meminum minuman keras. Namun karena korban tak terbiasa, ia pun menolak sehingga penolakan itu dibalas pelaku dengan tamparan ke wajah si korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sudah melapor ke Polsek Rappocini," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada detikSulsel, Kamis (14/7/2022).
"Sesuai keterangan korban bahwa mereka dibawa ke kamar kos dipaksa minum minuman beralkohol," sambung AKP Lando.
Menurut Lando, korban MH membenarkan korban memang dianiaya hanya karena menolak miras pemberian seniornya. Padahal dia menolaknya karena tidak terbiasa meminum miras.
"Iya katanya 11 orang yang diajak minun minuman beralkohol, cuma kita belum tahu berapa orang yang jadi korban," katanya lagi.
"Nah mereka yang tidak mau itu yang dianiaya, dilakukan penganiayaan," sambung AKP Lando.
2 Senior Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 2 senior korban inisial MP dan MJ sebagai tersangka di kasus ini. Kendati tersangka, keduanya belum ditangkap polisi alias masih berstatus buron.
"Dua orang tersangka inisial MP dan MJ," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Sugiman kepada detikSulsel, Senin (18/7).
Sugiman mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Dia mengatakan kedua pelaku sendiri masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Rappocini.
Dia juga menjelaskan salah satu pelaku disebut masih berstatus mahasiswa di kampus Poltekkes Kemenkes Makassar, sementara satu pelaku lainnya sudah dinonaktifkan alias drop out (DO) dari kampus itu.
Penjelasan Pihak Poltekkes Kemenkes Makassar di halaman berikutnya.
Penjelasan Pihak Poltekkes Kemenkes Makassar
Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Makassar H. Herman turut buka suara di kasus ini. Dia menyatakan pihak kampus akan memberikan sanksi tegas kepada salah satu pelaku yang masih aktif di dalam kampus.
"Nanti akan ada saksi sesuai dengan hukum, kami menunggu hasil pendalaman oleh pihak kepolisian sampai sejauh mana keterlibatan mahasiswa yang masih aktif itu. Jadi sanksi akademik nanti setelah proses hukum," ucapnya.
Herman juga menegaskan sejak awal masa ospek dilaksanakan, pihaknya sudah menegaskan baik pada panitia maupun pada mahasiswa baru bahwa tak ada kekerasan dalam proses ospek.
"Dari awal kami sudah sampaikan kepada semua mahasiswa baru bahwa pelaksanaan ini intinya kita tidak ada kekerasan. Tapi ini kecolongan buat kami sebab dilakukan oleh oknum yang merupakan mahasiswa (Poltekkes Kemenkes Makassar) aktif," tutup Herman.