Polisi menangkap IR (38), pria pelaku utama pembunuhan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membuat korbannya tergeletak bersimbah darah di indekos. Pelaku diamankan bersama 2 rekannya yang turut terlibat penikaman terhadap korban R (19) hingga tewas.
"IR menikam korban menggunakan sangkur di bagian dada kanan sebanyak 2 kali, bahu kiri dan leher kiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub N. Kamaru kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Jacub mengungkapkan saat melakukan aksinya, pelaku ditemani dua rekan lainnya inisial ZA dan AC. Keduanya berperan ikut melakukan penganiayaan dengan memukul di bagian mulut. Kedua pelaku pun berhasil dibekuk polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya ditangkap di waktu berbeda dalam kurun waktu 12 hari," ujarnya.
Polisi lebih dulu mengamankan ZA pada Selasa (28/6) sekitar pukul 19.00 Wita di salah satu kos-kosan di Kota Kendari. Dari keterangan ZA, polisi mengembangkan penangkapan ke dua pelaku lainnya.
"Kita lidik lagi melalui pengembangan ZA dan berhasil mengamankan AC hari Jumat (1/7) di Konawe," ujarnya.
Setelah mengamankan keduanya, polisi terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku utama IR pada Sabtu (9/7).
"Tim berhasil mengamankan 1 pelaku terakhir dan sekaligus mengakhiri pelarian pelaku selama 12 hari setelah kejadian," ungkapnya.
Kepada polisi IR mengaku dendam kepada korban karena uang yang dipinjamnya usai menggadai ponsel tempo hari belum dikembalikan.
"IR ini memiliki rasa dendam karena korban pernah menggadaikan HP kepadanya sebesar Rp 500 ribu, tapi korban sudah ambil HP-nya (dari tangan IR) tapi uang IR belum dikembalikan," ungkapnya.
Ketiga pelaku sudah diamankan di rutan Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, jasad korban pertama kali ditemukan di salah satu indekos di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe pada Senin (27/6) sekitar pukul 23.30 Wita. Menurut keterangan saksi, korban datang menemui pelaku saat pesta miras bersama rekan-rekannya di indekosnya tersebut.
Akibat dari peristiwa itu, korban lantas mengalami sejumlah luka memar dan mengalami luka tusuk di bagian dada kanan.
"Dengan kejadian tersebut korban mengalami memar dan luka tusuk di bagian dada kanan," jelas dia.
Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob dan Tim Unit 2 Opsnal Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara, pada Senin (11/7).
"Telah mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan barang tajam," katanya.
(sar/hmw)