Berkas Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub Diserahkan ke Jaksa

Berkas Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub Diserahkan ke Jaksa

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Kamis, 09 Jun 2022 17:34 WIB
Tampang eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (detikSulsel/Muh shak Agus)
Foto: Tampang eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (detikSulsel/Muh shak Agus)
Makassar -

Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang diotaki Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara dilakukan hari ini.

"Hari ini (pelimpahannya)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak kepada detikSulsel, Kamis (9/6/2022).

Reonald mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara dari jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P-21, maka tersangka dan barang bukti dilakukan bakal dilimpahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap satu kan menunggu hasil dari analisa jaksa. Nanti kalau udah lengkap, lalu kita tahap duakan," tambahnya.

Reonald mengatakan pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses perampungan berkas perkara. Dia yakin bahwa berkas perkara dalam tahap satu itu sudah lengkap.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada (kendala). Udah lengkap semua kok itu," jelasnya.

Selain itu, para tersangka dalam kasus penembakan yang didalangi oleh Iqbal terhadap korban Najamuddin Sewang, seorang pegawai Dishub Makassar masih ditahan. Reonald memastikan bahwa kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik.

"Masih (ditahan di Polrestabes Makassar). Sehat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengumumkan total 5 tersangka dalam kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Para tersangka di antaranya adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku dalang pembunuhan hingga oknum anggota Polri sebagai eksekutor penembakan maut.

"Perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan maka ditetapkan 5 tersangka seperti yang rekan-rekan lihat di belakang kita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4).

Tersangka yang pertama adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai dalang pembunuhan tersebut. Empat orang lainnya termasuk dua oknum anggota Polri menjadi tersangka karena perannya membantu Iqbal menjalankan aksi pembunuhan.

"Yang pertama adalah tersangka berinisial IA (Iqbal Asnan) selaku otak dari rencana pembunuhan tersebut. Yang kedua adalah tersangka SL (Sulaiman) tersangka MA (M Asri) tersangka HKM (Khairul Akmal) dan SH (Sahabuddin) ini membantu melakukan pembunuhan terhadap saudara Najamuddin," kata Suartana.




(hmw/nvl)

Hide Ads