Diimingi Rp 10 Juta, Kepala Dusun di Sidrap Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Diimingi Rp 10 Juta, Kepala Dusun di Sidrap Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 07 Jul 2022 19:00 WIB
Polres Sidrap rilis kasus pengungkapan narkoba jenis sabu.
Foto: Polres Sidrap rilis kasus pengungkapan narkoba jenis sabu. (Dok. Istimewa)
Sidrap -

Kepala dusun inisial UM (36) di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai nekat menjadi kurir narkoba. Pelaku mengaku diimingi Rp 10 juta.

"Dia kepala dusun di Kabupaten Wajo," ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

Arham menjelaskan, UM beraksi bersama rekannya berinisial DR (36). Kedua pelaku kemudian ditangkap di Kecamatan Belawa, Wajo pada Minggu (3/7). Polisi juga menyita 5 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 250 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Satuan Narkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan transaksi jual beli sabu-sabu di daerah Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Sesampai di Lancirang ternyata transaksi bergeser di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

"Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 5 bungkus plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 250 gram," katanya.

ADVERTISEMENT

Arham mengatakan salah satu pelaku berinisial UM mengaku diiming-imingi uang Rp 10 juta untuk mengantar barang haram tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang meminta kepala dusun tersebut menjadi kurir.

"Itu yang sementara kami lidik," tandas Arham.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal tujuan edar narkoba jenis narkoba tersebut. Hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mendapat barang haram itu di wilayah Wajo.

"Masih kami dalami (asal barang) dan jaringan dari mana ini. Tetapi sementara dia dapat barang di sekitar wilayah Kabupaten Wajo," bebernya.

Atas perbuatan keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pelaku UM mengaku nekat menjadi kurir setelah diiming-iming oleh seseorang untuk mengantar barang haram tersebut. Ia dijanjikan dapat uang setelah mengantar barang tersebut.

"Saya cuman disuruh antar itu barang, bilang bawa itu barang. Saya dijanji Rp 10 juta (sebagai kurir)," bebernya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads