Pria di Sulut Aniaya Selingkuhan Pacar Pakai Gunting hingga Tewas

Sulawesi Utara

Pria di Sulut Aniaya Selingkuhan Pacar Pakai Gunting hingga Tewas

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 06 Jul 2022 02:01 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Ilustrasi pelaku pembunuhan di Minahasa, Sulut. (Edi Wahyono)
Minahasa -

Seorang pria berinisial SR (28) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai menganiaya lelaki berinisial MM hingga tewas menggunakan gunting. Pelaku terbakar cemburu lantaran memergoki pacarnya sekamar dengan korban yang diduga selingkuhan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 Wita, di Kelurahan Taler Lingkungan III Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Minggu (3/7). Korban tewas usai mengalami luka tusukan gunting di kepala dan bahu.

"Penganiayaan dengan menggunakan gunting dan mengenai di bagian kepala sebanyak 2 kali dan bahu sebelah kiri satu kali yang dilakukan oleh pelaku SR alias Tondo," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (5/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya pelaku menghubungi pacarnya berinisial FM melalui telepon. Tetapi nomor telepon sang pacar itu tidak aktif sehingga pelaku pergi ke rumah keluarga Mawuntu-Rompas, di Kelurahan Taler Lingkungan III Kecamatan Tondano Timur.

Sesampainya di rumah itu, SR melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan tertutup. Pelaku lantas curiga dan masuk di rumah itu secara diam-diam melalui pintu belakang.

ADVERTISEMENT

"Pada saat itu pelaku merasa curiga kemudian mencoba masuk ke dalam kamar," tuturnya.

Tak berselang lama, pacarnya FM lalu keluar menghadang pelaku dan menyuruh keluar dari rumah. Namun pelaku bersikeras dan berusaha masuk dan mendapati korban di dalam kamar itu.

"Kemudian mendapati korban di dalam kamar sementara memakai celana dan pada saat itu pelaku langsung emosi," ujar Edy.

Pelaku yang semakin emosi lalu menganiaya dengan memukuli beberapa kali terhadap korban. Selanjutnya pelaku mengambil sebuah gunting dan menusukkan ke tubuh korban beberapa kali.

"Menusuk korban dengan menggunakan gunting berulang-ulang kali dan mengena di bagian kepala sebanyak 2 kali dan bahu sebelah kiri sebanyak 1 kali," ujarnya.

Pelaku yang melihat korban sudah tak berdaya lalu meninggalkan TKP. Korban lantas dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak bisa tertolong karena mengalami sejumlah luka serius.

"Korban meninggal kemarin (7 Juli 2022). Setelah itu pelaku melihat korban sudah mengeluarkan darah, setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban," bebernya.

Edy menambahkan, pelaku SR dan FM dan pelaku masih berstatus pacaran, namun sudah lama tinggal bersama. Tersangka pun dijerat atas pelanggaran Pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

"Pelaku berpacaran dengan FM dan hidup bersama," jelas Edy.




(sar/asm)

Hide Ads