Mantan Petinggi Intelijen Nilai Izin Tambang Emas di Sangihe Tidak Sah

Sulawesi Utara

Mantan Petinggi Intelijen Nilai Izin Tambang Emas di Sangihe Tidak Sah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 03 Jul 2022 17:30 WIB
Mahasiswa demo Pemprov Sulut tolak tambang emas di Sangihe (Trisno/detikcom).
Foto: Mahasiswa demo Pemprov Sulut tolak tambang emas di Sangihe (Trisno/detikcom).
Kepulauan Sangihe -

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menilai operasional tambang emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) harusnya dihentikan. Lantaran izin tambang yang dipegang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) saat ini dianggap tidak sah alias ilegal.

"Kalau izin tambang tidak sah maka segala aktifitas pertambangan juga menjadi tidak sah sehingga harus diberhentikan," tegas Soleman dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (3/7/2022).

Izin tambang yang dimiliki PT TMS dianggap ilegal lantaran izin lingkungan telah dicabut. Sebagaimana hasil gugatan warga yang sebagian dikabulkan PTUN Manado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya bahwa bila tidak ada izin lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan, maka tidak akan diterbitkan izin tambang," tuturnya.

Padahal lanjut Soleman, Pemprov Sulut melalui melalui Kepala Biro Hukumnya Flora Kristen menyatakan izin lingkungan sebagai salah satu syarat diterbitkannya izin tambang. Berdasar hal itu, izin tambang yang ada saat ini seharusnya tidak berlaku karena izin lingkungan yang jadi syarat sudah dicabut.

ADVERTISEMENT

"Artinya lagi bila izin lingkungan yang pernah ada kemudian dibatalkan, maka secara otomatis izin tambang yang belum dicabut itu menjadi ilegal atau tidak sah (karena tidak terpenuhi persyaratannya)," tegas Soleman.

Dirinya pun mempertanyakan aktivitas tambang yang tetap berjalan normal meski tanpa izin lingkungan yang harusnya jadi syarat penerbitan izin tambang sebagaimana pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen.

"Artinya izin tambang itu masih sah walaupun tanpa izin lingkungannya karena dibatalkan oleh PTUN. Artinya lagi walaupun tanpa persyaratan izin lingkungan, izin tambang itu bisa diterbitkan. Padahal dari penyataan (Kabiro Hukum Pemprov Sulut) sebelumnya bahwa tanpa persyaratan izin lingkungan dipenuhi, maka izin tambang tidak bisa diterbitkan," papar Soleman.

Menurutnya situasi ini berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya pernyataan Kabiro Hukum Pemprov Sulut dinilai tidak konsisten dengan penegakan di lapangan atas aktivitas tambang yang dilakukan PT TMS.

"Apabila persyaratan lingkungan sudah tidak sah, maka izin penambangan juga menjadi tidak sah. Sehingga semua kegiatan aktivitas penambangan menjadi tidak sah dan harus diberhentikan," jelas Soleman.

Sebelumnya diberitakan tambang emas di Kepulauan Sangihe tetap beroperasi normal meski warga yang menolak tambang tersebut telah memenangkan gugatan di PTUN Manado. PT Tambang Mas Sangihe (TMS) selaku pemegang izin tambang tetap beroperasi normal karena gugatan yang dimenangkan warga hanya sebagian.

Untuk diketahui, majelis hakim PTUN Manado mengabulkan gugatan 56 warga Sangihe yang menolak izin tambang emas yang diberikan Pemprov Sulut terhadap PT Tambang Mas Sangihe. Surat izin bernomor 503/DPMPTSPD/IL/ 182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 itu dinyatakan dicabut.

Namun Pemprov Sulut menjelaskan gugatan warga yang dikabulkan tersebut hanya sebagian. Gugatan yang dikabulkan itu hanya mencabut izin lingkungan, tapi izin tambang tidak pernah dicabut.

"Karena mereka melakukan aktivitas di sana berdasarkan izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bukan yang diterbitkan izin lingkungan ini, bukan izin lingkungan ini mereka beraktivitas," ujar Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen kepada detikcom, Sabtu (2/7).

"Saya bilang izin lingkungan hanya salah satu persyaratan untuk diterbitkan izin tambang. Nah izin tambang kan belum dicabut, jadi mereka tetap beraktivitas," imbuhnya.

Flora juga mengatakan Pemprov Sulut tak akan mengajukan banding terhadap sebagian gugatan warga Sangihe yang dikabulkan PTUN Manado. Pemprov beralasan tidak rela berhadap-hadapan dengan rakyat sendiri.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads