Polisi menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke pelapor terkait kasus dugaan oknum pejabat Pengadilan Agama Ampana, Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkosa siswi PKL. Dari salinan SP2HP diketahui kasus ini sudah memenuhi dua alat bukti.
Diketahui salinan SP2HP dengan nomor SP2HP/176/VI/2022/Reskrim diterima kuasa hukum pelapor pada tanggal 28 Juni 2022. Dalam salinan itu turut disampaikan perkembangan penyidikan bahwa dari hasil gelar perkara sebelumnya penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang sah.
"Bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara bahwa laporan saudari (pelapor) telah memenuhi 2 alat bukti yang sah," demikian bunyi salinan putusan SP2HP yang diterima detikcom, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una Iptu Muhammad Kasim membenarkan pihaknya sudah mengirimkan SP2HP kepada pihak pelapor.
"SP2HP-nya juga sudah kita kirim ke pelapor sebagaimana perkembangannya," ujar Iptu Muhammad Kasim kepada detikcom, Selasa (5/7/2022).
Namun Kasim mengatakan belum ada tersangka di kasus ini. Pihaknya masih mendalami sejumlah saksi di tahap penyidikan.
"Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dan ada saksi lagi yang mau diperiksa untuk menguatkan lagi penyidikan, belum bisa kita sampaikan karena ada tahapan-tahapannya," kata Kasim.
"Nanti kita akan lakukan gelar perkara lagi kalau saksi sudah cukup untuk penetapan tersangka. Mohon bersabar kasusnya ini akan tetap lanjut," sambung Kasim.
Peristiwa Dugaan Pemerkosaan
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Pengadilan Agama Ampana inisial MN di Kabupaten Tojo Una-unadilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap siswi SMK inisial A (17). Pelapor merupakan siswi yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di kantor terlapor.
Pihak pelapor sebelumnya mengungkapkan dugaan pemerkosaan oleh MN bermula saat siswi berinisial A diajak terlapor ke ruangan kerjanya pada Sabtu (26/3). Terlapor MN disebut awalnya mengajak A untuk melakukan selfie.
"Awalnya kan diajak foto selfie. Pertama dia diajak ke ruangan di lantai dua, ruangannya oknum ASN ini, " ujar kuasa hukum pelapor Sri Widya Sari Mangansi kepada detikcom, Jumat (24/6).
Setelah selfie, terlapor MN mengajak A ke rumahnya. MN kemudian kembali mengajak siswi inisial A untuk selfie, kemudian A juga diminta oleh MN untuk ganti baju.
"Seragam yang dia pakai itu diganti dengan baju yang disiapkan oknum ini. Korban kan sempat menolak, tapi menurut si korban ada paksaan," katanya.
Begitu selesai mengganti pakaiannya sebagaimana diminta oleh MN, A mengaku diperkosa. Sang siswi sempat melakukan perlawanan namun kalah tenaga.
"Dari korban sempat melakukan perlawanan ada tapi tidak ada tenaga," katanya.
(hmw/tau)