Dugaan Pejabat Pengadilan Agama Ampana Perkosa Siswi PKL Akhirnya Penyidikan

Sulawesi Tengah

Dugaan Pejabat Pengadilan Agama Ampana Perkosa Siswi PKL Akhirnya Penyidikan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 29 Jun 2022 07:52 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi kasus pemerkosaan oleh oknum pejabat Pengadilan Agama Ampana (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Tojo Una-una -

Polisi akhirnya menaikkan status kasus dugaan pemerkosaan oleh pejabat Pengadilan Agama Ampana, Tojo Una-una, Sulteng berinisial MN terhadap siswi PKL inisial A, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan sebelumnya memakan waktu hingga tiga bulan lamanya sejak kasus ini dilaporkan pada 29 Maret 2022.

"Sudah tahap sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una Iptu Muhammad Kasim kepada detikcom, Selasa (28/6).

Kasim belum menjelaskan kapan gelar perkara peningkatan status kasus ini ke penyidikan. Namun dia menjelaskan peningkatan status ini karena sejumlah saksi terkait telah dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi sudah terpenuhi unsur, sudah beberapa saksi diperiksa," kata Kasim.

Kasim juga mengakui bahwa penyidik juga telah meminta keterangan terhadap terlapor MN selaku pejabat Pengadilan Agama Ampana. Hanya saja Kasim belum menjelaskan hasil pemeriksaan terlapor.

ADVERTISEMENT

"Itu kan mekanisme kita itu tidak bisa (menjelaskan hasil pemeriksaan)," katanya.

Untuk agenda selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak pelapor, khususnya menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Nanti SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kita kirim juga kepada pelapor," katanya.

Meski belum menjelaskan banyak hal, Kasim menegaskan penanganan perkara kasus ini terus berlanjut di tangan penyidik. Dia memastikan kasus ini diusut tuntas.

"Intinya prosesnya sudah berjalan lanjut. Dan kami melanjutkan kasusnya," sambung Kasim.

2 Bukti Pemerkosaan Versi Pelapor

Seperti diketahui, MN dilaporkan oleh A yang merupakan seorang siswi yang sedang melakukan praktik kerja lapangan atau PKL di kantor terlapor.

Kuasa hukum pelapor, Sri Widya Sari Mangansi mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan 2 bukti tuduhan pemerkosaan. Salah satu bukti itu adalah visum.

"(Bukti yang diajukan) Ada visum sama baju yang dia pakai waktu itu, waktu kejadian," ujar Sri Widya kepada detikcom, Jumat (24/6).

Menurut Sri baju milik A yang dijadikan bukti itu sudah melar dengan alasan siswi A melakukan perlawanan saat dugaan pemerkosaan.

"Kalau di bajunya tidak ada bekas darah atau sobek, cuma agak lember sedikit, melar," ungkap Sri.

Simak selengkapnya kronologi pemerkosaan versi pelapor

Kronologi Dugaan Pemerkosaan Versi Pelapor

Siswi inisial A juga mengungkapkan dugaan pemerkosaan oleh MN bermula saat dirinya diajak ke ruangan milik terlapor di Pengadilan Agama Ampana, Sabtu (26/3). Pelapor mengaku diajak selfie berdua oleh terlapor.

"Pertama dia diajak ke ruangan di lantai dua, ruangannya oknum ASN ini, " ujar , Jumat (24/6).

Dari ajakan selfie terlapor MN kemudian mengajak siswi inisial A ke rumahnya. Setiba di rumahnya terlapor MN mengajak lagi A untuk selfie yang dilanjutkan dengan meminta A ganti pakaian.

"Seragam yang dia pakai itu diganti dengan baju yang disiapkan oknum ini. Korban kan sempat menolak, tapi menurut si korban ada paksaan," katanya.

Pelapor mengakui dia diperkosa saat selesai mengganti pakaiannya seperti yang telah diarahkan oleh terlapor MN sebelumnya. Sang siswi juga mengaku dirinya sempat melakukan perlawanan namun kalah tenaga dari terlapor MN.

"Dari korban sempat melakukan perlawanan ada tapi tidak ada tenaga," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads