Dugaan Perkosa Siswi PKL Bikin Pejabat Pengadilan Agama Ampana Dinonaktifkan

Sulawesi Tengah

Dugaan Perkosa Siswi PKL Bikin Pejabat Pengadilan Agama Ampana Dinonaktifkan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 30 Jun 2022 08:45 WIB
Mahasiswa di Tojo Una-una menggeruduk Kantor Pengadilan Agama Ampana menuntut oknum pejabat yang dilaporkan kasus dugaan pemerkosaan siswi PKL dipecat (Dok. Istimewa).
Foto: Mahasiswa di Tojo Una-una menggeruduk Kantor Pengadilan Agama Ampana menuntut oknum pejabat yang dilaporkan kasus dugaan pemerkosaan siswi PKL dipecat (Dok. Istimewa).
Tojo Una-una -

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi PKL membuat pejabat Pengadilan Agama Ampana inisial MN resmi dinoanaktifkan. MN juga terancam dipecat apabila dugaan pemerkosaan itu terbukti.

Keputusan MN dinonaktifkan tersebut terungkap saat sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kantor Pengadilan Agama Ampana, pada Rabu (29/6). Mahasiswa mendesak agar MN segera dicopot.

"Kami meminta jika terbukti melakukan pemerkosaan agar oknum PNS itu segera dipecat," ujar Koordinator Aksi Syahrial Rizky.

"Setelah dicopot dari jabatannya kami meminta kepolisian agar oknum ini dihukum seberat-beratnya," sambung Rizky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky mengatakan dugaan pemerkosaan itu sungguh miris terutama karena diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pengadilan Agama yang mengetahui hukum dan agama.

"Tentu kami merasa miris karena ini sebagai lembaga dan institusi besar apalagi itu Pengadilan Agama di dalamnya itu orang yang mengerti hukum orang yang mengerti agama tapi mereka sendiri yang melanggar itu, pasti kita marah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Agama Ampana Ungkap MN Dinonaktifkan

Wakil Pengadilan Agama Ampana Rajiman turun menemui dan merespons tuntutan mahasiswa. Dia mengatakan MN telah dinonaktifkan.

"Oknum tersebut dinonaktifkan untuk sementara," ujar Rajiman kepada peserta unjuk rasa yang mendemo kasus dugaan pemerkosaan ini di Kantor Pengadilan Agama Ampana, Rabu (29/6).

Rajiman mengatakan MN telah dipanggil dan diperiksa secara internal. MN dimintai klarifikasi soal laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi berinisial A (17).

"Kami melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut dan meminta klarifikasi kepada oknum ASN dari pengadilan kami," kata Rajiman.

Kemudian berdasarkan klarifikasi itulah Pengadilan Agama Ampana membuat berita acara pemeriksaan secara internal. Hasilnya MN telah dinonaktifkan sementara.

Tak sampai di situ, Mahkamah Agung (MA) yang menerima laporan ini telah membuat tim pencari fakta. MA meminta kasus ini juga ditindaklanjuti secara internal.

"Setelah itu Mahkamah Agung langsung membuat im pencari fakta (TPF) untuk turun ke Pengadilan Negeri Ampana untuk menindaklanjuti kasus ini secara internal," katanya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads