Polisi menetapkan 6 orang menjadi tersangka penganiayaan bocah 12 tahun inisial DP di atas kapal yang transit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka menganiaya bocah malang itu usah dituduh mencuri.
"Sudah kita tetapkan 6 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardani kepada detikSulsel, Senin (27/6/2022).
Namun Prawira belum mengungkap lebih rinci identitas keenam tersangka. Begitu juga dengan peran masing-masing tersangka saat menganiaya korban hingga meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk identitas tersangka dan lain-lain akan dikabari lebih lanjut," ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait penetapan itu. Prawira masih irit bicara.
Sebelumnya diberitakan, bocah malang inisial DP (12) bersama orang tuanya menjadi penumpang kapal KM Dharma Kencana 7 tuj.uan Surabaya-Manado dan transit di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar pada Jumat (24/6) malam lalu. Korban dituduh mencuri ponsel milik penumpang yang kemudian dianiaya oleh para tersangka.
"Memang ada tewasnya bocah 12 tahun karena diduga ada penganiayaan. (Dituduh) mencuri (ponsel) di kapal," kata Prawira, Minggu (26/6).
"Kapal dari Surabaya dia mau ke Manado. Iya transit ke sini dan sudah sandar (kapalnya). Penganiayaan itu terjadi di atas kapal," tambah Prawira.
(nvl/nvl)