Pejabat Pengadilan Agama Ampana Diduga Perkosa Siswi PKL Dinonaktifkan

Sulawesi Tengah

Pejabat Pengadilan Agama Ampana Diduga Perkosa Siswi PKL Dinonaktifkan

Ajir Mahmud - detikSulsel
Rabu, 29 Jun 2022 18:45 WIB
Mahasiswa di Tojo Una-una menggeruduk Kantor Pengadilan Agama Ampana menuntut oknum pejabat yang dilaporkan kasus dugaan pemerkosaan siswi PKL dipecat (Dok. Istimewa).
Foto: Mahasiswa di Tojo Una-una menggeruduk Kantor Pengadilan Agama Ampana menuntut oknum pejabat yang dilaporkan kasus dugaan pemerkosaan siswi PKL segera dipecat (Dok. Istimewa).
Tojo Una-una -

Oknum pejabat Pengadilan Agama Ampana, Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial MN dinonaktifkan karena diduga memperkosa siswi PKL di kantornya. Pihak Pengadilan Agama Ampana juga menegaskan siap memecat MN apabila dugaan pemerkosaan itu terbukti.

"Oknum tersebut dinonaktifkan untuk sementara," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Ampana Rajiman saat menemui peserta unjuk rasa yang mendemo kasus dugaan pemerkosaan ini di Kantor Pengadilan Agama Ampana, Rabu (29/6/2022).

Untuk diketahui, kasus ini turut membuat sejumlah mahasiswa di Tojo Una-una turun ke jalan melakukan unjuk rasa. Mereka meminta oknum pejabat Pengadilan Agama yang diduga memperkosa siswi PKL itu dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rajiman mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara internal terhadap MN. Panggilan ini untuk mengklarifikasi laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi berinisial A.

"Kami melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut dan meminta klarifikasi kepada oknum ASN dari pengadilan kami," kata Rajiman.

ADVERTISEMENT

Dari klarifikasi itu, Pengadilan Negeri Ampana melakukan berita acara pemeriksaan secara internal sebagaimana dalam pengadilan, dan hasilnya ditembuskan langsung ke Mahkamah Agung.

"Setelah itu Mahkamah Agung langsung membuat im pencari fakta (TPF) untuk turun ke Pengadilan Negeri Ampana untuk menindaklanjuti kasus ini secara internal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi PKL inisial A mengaku diperkosa MN di rumah terlapor pada Sabtu, 26 Maret lalu. Kasus ini kemudian diusut polisi dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sudah tahap sidik (naik ke penyidikan)," ujar Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una Iptu Muhammad Kasim kepada detikcom, Selasa (28/6).

Kasim belum menjelaskan kapan gelar perkara peningkatan status kasus ini ke penyidikan. Namun dia menjelaskan peningkatan status ini karena sejumlah saksi terkait telah dimintai keterangan.

"Saksi sudah terpenuhi unsur, sudah beberapa saksi diperiksa," kata Kasim.




(hmw/nvl)

Hide Ads