Pejabat Pengadilan Agama Ampana inisial MN di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap siswi SMK inisial A (17). Pelapor merupakan siswi yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di kantor terlapor.
"Masih sementara proses itu (laporannya) informasi terakhir yang saya dapat," ujar Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una Iptu Muhammad Kasim saat dihubungi detikcom, Jumat (24/6/2022).
Kasim mengaku belum bisa menjelaskan banyak hal. Dia meminta waktu untuk mengecek progres penanganan perkara ini di penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum pelapor bernama Sri Widya Sari Mangansi mengatakan laporan tuduhan pemerkosaan ini dibuat pada Selasa (29/3) atau sekitar 3 bulan lalu. Dia membenarkan terlapor memang pejabat pengadilan agama.
"Yang terlapor oknum ASN di Pengadilan Agama Ampana. Iya (Sekretaris Pengadilan)," ujar Sri saat dihubungi terpisah.
Sri mengatakan dugaan pemerkosaan bermula saat korban diajak selfie di ruangan kerja terlapor. Korban yang tak menaruh curiga lantas mengikuti kemauan terlapor MN.
"Awalnya kan diajak foto selfie. Pertama dia diajak ke ruangan di lantai dua, ruangannya oknum ASN ini. Setelah ambil foto selfie di ruangan dia keluar diajak lagi ke rumah si oknum ASN ini," kata Sri.
Saat tiba di rumah terlapor, siswi A sempat diajak foto selfie kembali. kemudian siswi A diminta mengganti pakaiannya.
"Seragam yang dia pakai itu diganti dengan baju yang disiapkan oknum ini. Korban kan sempat menolak, tapi menurut si korban ada paksaan," katanya.
Setelah korban ganti baju, korban akhirnya dipaksa berhubungan badan alias diperkosa. Sang siswi sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga dengan terlapor.
"Dari korban sempat melakukan perlawanan ada tapi tidak ada tenaga," katanya.
(hmw/nvl)