Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan wakil ketua (Waka) DPRD Luwu Timur (Lutim) Usman Sadik dan sopirnya, Fachrul Syachruddin terhadap pengawas SPBU. Hasilnya sang sopir ditetapkan tersangka sedangkan Usman Sadik masih saksi.
"Fachrul selaku sopir ditetapkan sebagai tersangka dan Usman Sadik selaku saksi," ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur Ipda Wira kepada detikSulsel, Selasa (28/6/2022).
Gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Polres Luwu Timur, Senin (20/6). Wira mengatakan keterangan saksi dan hasil visum korban telah menjadi bukti kuat dalam menetapkan Fachrul sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti kuat dalam menetapkan tersangka penganiayaan ada pada UU 184 KUHP yang berdasarkan pada keterangan saksi dan hasil visum," jelasnya
Pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Subs pasal 352 KUHP dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Ancaman untuk pelaku yakni dengan pasal 351 ayat 1 subs pasal 352 KUHP dengan penjara kurang lebih tiga bulan lamanya," imbuhnya.
Sementara Usman Sadik, sampai hari ini belum bisa diperiksa. Penyidik berdalih pihaknya belum mengantongi surat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri.
"Pengambilan keterangan (Usman Sadik) belum dilakukan, karena belum ada surat persetujuan dari Kemendagri," Pungkas Wira.
Seperti diketahui, saksi Usman Sadik dan tersangka Fachrul awalnya diduga mengeroyok petugas SPBU Wasuponda pada Kamis (5/5) sekitar pukul 18.07 Wita.
Saat itu korban bernama Rudi mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Usman Sadik akibat terlapor kesal diberitahu pertalite sudah habis. Korban yang Rudi tidak terima dan melaporkan insiden ini ke polisi.
(hmw/nvl)