Saksi Ungkap Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari Perkosa ABG 10 Kali

Saksi Ungkap Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari Perkosa ABG 10 Kali

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 27 Jun 2022 20:54 WIB
Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa siswi SMP menjalani sidang etik. (Hermawan/detikSulsel)
Foto: Polisi Sulsel AKBP Mustrai terdakwa pemerkosa siswi SMP saat menjalani sidang etik. (Hermawan Mappiwali/detikSulsel)
Gowa -

Sidang kasus perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari memperkosa remaja putri kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi. Seorang saksi bernama Salma mengungkap terdakwa memperkosa korban lebih dari 10 kali.

Saksi bernama Salma menjadi saksi di persidangan hari ini di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Senin (27/6/2022). Pemerkosaan itu terjadi di rumah terdakwa di Gowa.

"Ibu Salma (saksi) juga benarkan bahwa Mustari ini, menurut keterangan orang-orang bahwa A (korban) telah disetubuhi oleh Mustari lebih dari 10 kali," kata jaksa penuntut umum Andi Ichlazul Amal kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan saksi Salma adalah tetangga korban dan terdakwa. Saksi pula lah yang memperkenalkan korban dan terdakwa sehingga lahir kesepakatan korban dipekerjakan sebagai pembantu di rumah terdakwa di Gowa.

"Dia (terdakwa) mempekerjakan A dengan upah per hari Rp 150 sampai Rp 200 ribu," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penasehat hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud menganggap saksi Salma yang dihadirkan itu tidak layak karena hanya mendengar isu pemerkosaan dari orang lain tanpa melihat secara langsung.

"Itu tidak layak diajukan ke sidang karena bersifat testimonium de auditu atau saksi yang mendengar keterangan orang lain," ujarnya.

Erwin menganggap ada kesan menekan dari keluarga korban lalu menunjuk Salma untuk menjadi saksi. Itu untuk menggiring terdakwa untuk mengakui perbuatannya yang telah memperkosa remaja putri sebanyak 10 kali.

"Jadi ini kesannya ada tekanan bahwa pihak keluarga yang menunjuk mau mengarahkan Salma supaya dia (terdakwa) mengakui (lakukan pemerkosaan) padahal itu tidak," ungkapnya.

Erwin pun berencana akan mengajukan permintaan menghadirkan saksi tersendiri. Itu dilakukan untuk membantah dakwaan kepada kliennya itu.

"Mungkin setelah itu nanti kita ajukan A de Charge (saksi meringankan)," katanya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads