AKBP Mustari Bantah Perkosa ABG Putri, Harap Dapat Divonis Bebas

AKBP Mustari Bantah Perkosa ABG Putri, Harap Dapat Divonis Bebas

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Rabu, 08 Jun 2022 03:00 WIB
Sidang perwira Polda Sulsel AKBP Mustari perkosa ABG putri (Dok. Istimewa).
Foto: Sidang perwira Polda Sulsel AKBP Mustari perkosa ABG putri. (Dok. Istimewa).
Gowa -

Perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap ABG putri di Kabupaten Gowa. AKBP Mustari pun berharap divonis bebas.

"Menurut klien kami tak pernah dilakukan persetubuhan itu. Harapan kami maunya (vonis) bebas," kata penasehat hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022).

Hal yang membuat Erwin yakin bahwa kliennya tidak melakukan tindakan asusila itu yakni tidak adanya saksi. Menurutnya, bila benar ABG itu diperkosa maka sontak ia akan berteriak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada satu pun bukti atau saksi yang lihat persetubuhan itu. Logikanya, kalau anak ini diperkosa, itu kan dalam lingkup tetangga, sudah pasti ada bahasa pasti entah dia teriak atau apa. Itu kan otomatis," jelasnya.

Selain itu, eksepsi atau pembelaan yang disampaikan oleh kliennya di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa pada Rabu (25/5) lalu itu disebut sudah benar. Meskipun pada akhirnya ditolak majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Menurut klien kami, eksepsi itu sudah benar. Tapi itu pun ditolak tak dapat diterima pengadilan," jelasnya.

Melalui penasehat hukumnya, terdakwa AKBP Mustari mengaku kecewa dengan sidang putusan sela yang digelar Senin (6/6) kemarin. Hal ini membuat terdakwa AKBP Mustari semakin tertekan.

"Iya kecewa sekali dari hasil putusan sela. Tertekan karena perbuatan yang tidak dilakukan itu dibuat sedemikian rupa seakan-akan itu adalah benar," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang perdana kasus AKBP MUstari, perwira Polda Sulsel atas dugaan kasus pemerkosaan. AKBP Mustari didakwa jaksa penuntut umum (JPU) memperkosa gadis ABG berkali-kali.

Sidang agenda dakwaan AKBP Mustari digelar di Ruangan Kartika, PN Sungguminasa, Gowa pada Rabu (18/5/2022). Jaksa meyakini AKBP Mustari melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.




(asm/sar)

Hide Ads