"Sudah (resmi tersangka) kasus penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muh Yusuf kepada detikSulsel, Sabtu (18/6).
Dosen AB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kendati demikian, AB tidak ditahan polisi.
"Belum (ditahan), masih ada yang kita mau lengkapi berkasnya," terangnya.
Peristiwa AB Bacok Korban
Mahasiswa bernama Fikri atau korban awalnya kedapatan sembunyi di lemari pelaku sehingga dia dianiaya. Namun yang tidak diketahui pelaku saat itu adalah insiden itu bermula dari kesalahpahaman.
Kesalahpahaman tersebut bermula saat korban Fikri diajak oleh putri pelaku untuk kerja kelompok, Jumat (3/6) malam. Tapi saat itu korban datang di saat pelaku AB dan istrinya sedang tidak ada di rumah.
"Anak saya diundang untuk kerja kelompok (kerja tugas di rumah dosen AB). Kan satu kampus Pak. Tapi anak itu tidak ada orang tuanya (dosen AB sedang tidak ada di rumah)," kata ayah korban, Andi Syamsu Alam kepada detikSulsel, Sabtu (4/6).
Kemudian saat Fikri dan putri korban belajar kelompok di ruang tamu, pelaku dan AB tiba-tiba pulang ke rumah. Putri AB yang panik kemudian memaksa korban Fikri sembunyi di lemari pelaku.
"Anakku juga kaget, bagaimana saya ini disuruh sembunyi, jadi anak saya panik juga (sehingga mengikuti arahan putri dosen AB sembunyi di lemari)," lanjutnya.
Namun AB tetap curiga ada seorang yang masuk ke rumahnya. Kecurigaan tersebut disebabkan AB menemukan sepatu korban di teras rumah.
Selanjutnya dosen AB mengecek lemari dan menemukan Fikri di dalamnya. Saat korban kepergok di lemari, putri AB tidak mengakui korban sebagai rekannya.
"Setelah itu dihantam mi parang dengan bapak itu. istrinya juga menghantam pakai palu," kata Andi.
Karena merasa anaknya tak bersalah, Andi lantas melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan AB.
Kini, AB sudah ditetapkan menjadi tersangka sehingga dia pun terancam penjara 2,8 tahun.
(hmw/nvl)