Seorang pria inisial BB mengamuk di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menikam tiga orang tamu. BB kesal karena salah satu rekan dari 3 tamu tersebut yakni AR belum mengembalikan uang yang dipinjam dari rekan wanita tersangka inisial NI.
"BB sudah ditangkap polisi, sebelumnya dia sudah menyerahkan diri pasca kejadian, karena sudah dicari-cari," kata Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman kepada detikcom, Kamis (16/6/2022).
Awalnya, lanjut Salman, NI menghubungi BB menyampaikan bahwa AR tidak mengembalikan uang yang dipinjam darinya sebesar Rp 200 ribu. NI meminta agar BB datang menemui AR untuk menagih uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/6) sekitar pukul 00.35 Wita.
"BB ini dalam kondisi mabuk datang di hotel cari AR, tapi hanya ada teman-teman AR di dalam kamar hotel yang sebelumnya sudah di-booking AR," ujarnya.
Lebih lanjut Salman mengungkapkan BB saat itu mengaku kesal karena tiga teman AR tak memberikan jawaban pasti saat ditanyakan keberadaan AR Dengan keadaan mabuk dan kesal, BB kemudian mencabut badik yang disimpan di pinggangnya dan menikam dengan cara membabi-buta.
"Tiga rekan AR ini DS, RR, dan FSB alami luka-luka bagian tangan," bebernya.
Usai mendapat luka tikam dari BB, kata Salman, ketiganya langsung keluar kamar dan turun ke lantai dasar. Namun nahas, ketiganya bertemu rekan BB yang sebelumnya menyusul ke hotel tersebut dengan membawa parang.
"Teman-teman BB ada 4 orang datang ke hotel, 2 bawa parang dan ada yang bawa busur. 3 korban ini turun langsung bertemu di bawah, mereka juga membabi-buta makanya ada korban yang diparangi," ujar dia.
Usai melukai para korban, BB dan rekannya pun kabur dari hotel tersebut. Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi. Dari keterangan para korban, AR diketahui meminjam uang milik NI terkait hasil open BO.
"Mereka juga tidak tahu uang yang ada di AR, apakah uang bayaran AR karena open BO ke NI atau uang open BO NI murni dipinjam oleh AR," ujar dia.
Ia mengungkapkan polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab BB yang diamankan tidak mengetahui persis asal uang tersebut. BB mengaku hanya dihubungi oleh NI untuk menagih uang yang ada di tangan AR.
Tak hanya BB yang berteman, NI juga diketahui berteman dengan AR. Namun BB dan AR tidak saling mengenal.
"Rekan BB masih kita kejar. NI dan AR masih kita cari, mereka tidak kita temukan saat kejadian," ujar dia.
Atas perbuatannya, BB dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan berujung luka-luka dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(tau/nvl)