Teganya Wanita di Sultra Jual Bocah Kabur dari Rumah ke Pria Hidung Belang

Sulawesi Tenggara

Teganya Wanita di Sultra Jual Bocah Kabur dari Rumah ke Pria Hidung Belang

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 16 Jun 2022 08:30 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Konawe -

Seorang wanita inisial AY di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menjual bocah 12 tahun yang kabur dari rumah ke pria hidung belang. Bocah itu dijual dengan tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.

Kanit IV PPA Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati mengungkapkan korban awalnya kabur dari rumahnya di Kota Kendari menuju Kabupaten Konawe pada Rabu (27/4). Korban disebut baru pertama kali melayani pria hidung belang setelah kabut dari rumah.

"Korban ini baru pertama kali melakukan (dijual ke hidung belang) ketika dia lari dari rumah," kata Karmiati kepada detikcom, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karmiati mengatakan, korban dan AY sebetulnya tidak saling kenal. Korban dikenalkan oleh rekannya kepada AY dengan maksud untuk mendapatkan tumpangan tempat tinggal.

"Sebenarnya korban tidak kenal dengan AY, tapi dikenalkan lewat teman korban sendiri karena korban lari dari rumah dan mencari tempat tinggal," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

AY lalu terungkap menjual korban melalui aplikasi kencan. AY juga membawa korban ke penginapan saat ada pelanggan.

"AY kemudian mencarikan korban laki-laki yang akan berhubungan layaknya suami istri melalui aplikasi MiChat," ujarnya.

Karmiati mengungkapkan, AY sedikitnya sudah 5 kali meminta korban melayani 5 pria hidung belang dengan tarif bervariasi. Mulai dari terendah Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Kejadian pilu itu terbongkar saat keluarga korban yang khawatir terkait keberadaan anaknya sehingga melapor ke polisi di Kota Kendari. Akhirnya titik korban diketahui berada di Unaaha.

"Orang tua korban mencari lah ke Unaaha dan menemukan. Ditanya-tanya keluarganya, karena takut korban pun menjelaskan apa yang dilakukan selama kabur," ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari korban, orang tuanya lantas melapor ke Polres Konawe. Akibatnya AY ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), sementara 2 rekan AY ditangkap di Kabupaten Konawe pada Kamis (9/6).

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads