"Benar, telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kakek SM, yang dilakukan sejak Desember 2019, dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh polisi," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Minggu (5/6/2022).
Dia mengaku pencabulan pelaku dilakukan di panti asuhan. Korban merupakan seorang piatu yang sering main dan tinggal di panti tersebut.
"Sedangkan terduga pelaku adalah pengasuh panti," imbuhnya.
Jules menjelaskan, kasus ini terungkap setelah dilaporkan ke polisi pada Selasa (31/5). Awalnya korban NF menceritakan perbuatan pelaku ke warga setempat, hingga dibantu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
"Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan kakek SM, korban melapor kepada warga dan menjadi heboh di masyarakat hingga kemudian salah satu LSM melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung," ungkapnya.
Atas kejahatannya pelaku SM dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabud menambahkan, pelaku dalam menjalankan aksi asusilanya meminta korban untuk dipijat. Bahkan NF diajak menonton video porno.
"Betul (modusnya) disuruh pijat dan menonton video porno (motifnya)," tutur Iwan yang dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Dia menyebut korban dan pelaku tidak tinggal bersama. Korban yang tinggal dekat dengan panti tersebut sering datang ke situ dengan maksud mengikuti pelajaran pengajian.
"Korban hanya sering datang ke situ, dia ikut mengaji," ungkap dia.
Saat diinterogasi, pelaku membantah modus kejahatan yang dilakukan. Namun berdasarkan hasil visum dan barang bukti berupa handphone miliknya ditemukan beberapa video porno yang disimpan, termasuk ada beberapa bukti seperti pengakuan korban dan saksi yang telah diperiksa.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Iwan menyatakan kasus pencabulan tersebut tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
"Sementara masih 1 orang dan akan tetap dilidik (penyelidikan) lebih lanjut apakah ada korban-korban yang lain. Masih pengembangan," tegas Iwan.
(sar/tau)