Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pengendara Tewaskan Remaja di Minut

Sulawesi Utara

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pengendara Tewaskan Remaja di Minut

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 04 Jun 2022 01:10 WIB
Wilson Kusahadi, ayah korban lakalantas
Foto: Trisno Mais
Minahasa Utara -

Polisi menghentikan penyidikan kasus pengendara motor inisial EK yang menewaskan Heskia Kuhasadi alias HK (16) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Alasannya, HK yang belakangan justru ditetapkan tersangka dalam kasus ini telah meninggal dunia.

"Karena tersangka telah meninggal dunia, maka perkara dihentikan demi hukum," kata Kasi Humas Polres Minahasa Utara Iptu Ennas Firdaus kepada detikcom, Jumat (3/6/2022).

Kebijakan itu ditetapkan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor: P.Sidik/04.a/V/2022/LL/RES-Minut tanggal 12 Mei 2022. Polisi menyebut sudah melakukan semua proses tahapan perkara kasus tersebut tak lagi dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ennas menjelaskan, awalnya polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam dua sesi, pada Selasa (10/5) lalu. Pada sesi pertama, pemaparan dari pihak penyidik dan agenda tanya jawab dengan beberapa saksi yang hadir. Selanjutnya pembahasan tentang pasal dan alat bukti.

"Hasilnya melalui rekomendasi penetapan almarhum HK sebagai tersangka. Karena lalainya mengakibatkan terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas. Langsung penyidik membuat surat penetapan tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya polisi memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3HP) kepada orang tua HK. Hingga polisi mencari alat bukti baru untuk penetapan tersangka.

"Selanjutnya penyidik membuat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada orang tua HK," jelasnya.

HK Tewas Ditabrak EK Tapi Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan remaja berinisial HK (16) jadi tersangka usai tewas ditabrak pengendara motor inisial EK. Penyidik menilai HK disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadi kecelakaan.

"Berdasarkan rekomendasi dari para peserta gelar, menetapkan almarhum Heskia Kuhasadi sebagai tersangka (subjek hukum)," Ennas.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (10/5), sekitar pukul 10.00 Wita. Itu setelah ditemukan 2 alat bukti yang diduga kuat adanya kelalaian tersangka dalam insiden itu.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang dipaparkan oleh penyidik di depan para peserta gelar, terdapat 2 alat bukti terkait kelalaian yang mengakibatkan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas berupa petunjuk dari hasil pengolahan tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi di tempat kejadian perkara," urai dia.

Dia tak mempersoalkan apabila pihak keluarga HK bakal melakukan upaya hukum soal penetapan tersangka. Hanya saja Ennas menyatakan proses perkara tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau proses lanjut ke propam kan itu haknya dia, masa torang (kami) larang. Tapi yang jelas sesuai prosedur jelas mulai dari kejadian, turun TKP, turun penanganan sampai ada upaya titik temu untuk pembiayaan meninggalnya HK. Namun tidak dapat titik temu," jelas Ennas.

Keluarga Keberatan-Tempuh Jalur Hukum

Sementara ayah korban, Wilson Kuhasadi (50) mengaku tak menerima keputusan tersebut. Dia keberatan karena anaknya tewas dalam peristiwa ini namun jadi tersangka.

"Torang (kami) nda setuju masalah ini. Torang mo tuntut keadilan karena undang-undang yang berlaku di Indonesia. Masa anak mati kong jadi pelaku, itu bagaimana," katanya.

Selanjutnya ia akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulut. Upaya ini ditempuh karena merasa tidak adil atas keputusan dari Polres Minahasa Utara.

"Saya akan lapor penyidik ke Propam Polda Sulut. Mau lanjut, torang (kami) nda (tidak) puas," jelas dia.

Dia mengaku upaya hukum ini telah dibicarakan dengan semua keluarganya. Kini pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk melanjutkan kasus ini ranah hukum.

"Kalau torang (kami) ada pengacara," pungkasnya.

Kronologi Pengendara Tewaskan Remaja

Diketahui insiden kecelakaan maut yang menewaskan anak HK itu terjadi di Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Minggu (13/3) lalu. Saat itu HK bersama temannya berboncengan menuju salah satu pantai di Likupang.

"Sementara tes motor, korban jatuh dari motor. Pelaku yang datang dari arah berlawanan menggilas korban yang jatuh. Sebenarnya bukan tabrakan tapi korban sudah jatuh kemudian digilas. Dada patah leher, meninggal di tempat," sebut ayah korban, Wilson Kuhasadi (50) saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).

Sejak insiden itu pihaknya sudah 4 kali ke Mapolres Minahasa Utara. Dia menyatakan akan terus berupaya mencari keadilan agar pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads