Kakek Samarinda Cabuli Bocah 5 Tahun Saat Bermain, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Timur

Kakek Samarinda Cabuli Bocah 5 Tahun Saat Bermain, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 28 Mei 2022 03:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Andhika Akbarayansyah
Samarinda -

Balita berusia 5 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial KM (63). Aksi bejat itu dilakukan KM saat korban sedang bermain bersama teman sebayanya.

"Dari hasil visum membuktikan, tangan pelaku ini masuk ke celana korban, selain itu anak-anak yang lain di lokasi juga melihat kejadian itu," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo kepada detikcom, Jumat (27/5/2022).

Peristiwa cabul itu terjadi pada Kamis (12/5) di wilayah rumah korban. Orang tua korban melaporkan KM ke polisi dan kemudian diamankan di kediamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kita lakukan penyelidikan, dan pelaku kita amankan pada Rabu 18 Mei di kediamannya," jelas Teguh.

"Karena korban anak-anak, kami jadi terapkan praduga tak bersalah, kami dalami dan yakinkan dulu, setelah keterangan tidak berubah-ubah, lalu kami amankan pelaku," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, kakek pekerja serabutan itu membantah melakukan pencabulan terhadap korban. Dia mengaku hanya memangku korban dan saat korban meronta KM beralasan tak sengaja memegang kemaluan korban.

"Alasan pelaku, karena anak-anak main di pinggir jalan, maka di pinggirkan anak itu. Kemudian dia pangku, anak-anak ini meronta lalu mau terjatuh saat lagi dipangku itu. Kemudian terpegang lah bagian kemaluan korban," bebernya.

Dari keterangan para tetangga, memang KM sangat sering terlihat berprilaku genit kepada lawan jenis khususunya anak-anak di sekitar kediamannya.

"Iya ngakunya baru sekali, tetapi tetangga yang lain memang curiga dengan si kakek itu suka berkelakuan yang genit-genit," ungkapnya.

Saat ini KM telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya KM dikenakan UU Perlindungan Anak, Pasal 82 Junto 76 N nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads